-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Diduga Melanggar UU ITE, Akun FB Milik Husein Balavi Diadukan Ke Polres Pasuruan Kota Oleh Kuasa Hukum Akhmad Soleh, SH, MH & Partners

Pasuruan - lintasone.com - Masyarakat Kota dan Kabupaten Pasuruan dengan didampingi Kuasa Hukum Akhmad Soleh, SH, MH & Partners resmi adukan pemilik akun Facebook ( FB ) Husein Balavi ( Berandal Lukojoyo ) ke Polres Pasuruan Kota pada Senin ( 09/11/2020 ) siang.

Hal ini dilakukan dengan adanya aduan beberapa masyarakat dengan inisial S, KF, MN, NW dan MRH terkait dengan dugaan tindak pidana yang mana diatur dalam ketentuan pasal 28 ayat (2) undang - undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 310 dan pasal 311 KUHP.
" hari ini kami mendampingi beberapa masyarakat Pasuruan ke Polres Pasuruan Kota untuk melakukan pelaporan/ pengaduan terhadap akun FB bernama Husein Balavi ( Berandal Lukojoyo ) yang diduga telah melanggar UU ITE, dengan lontaran kata - kata telah menyinggung / melecehkan para Ulama ", terang salah satu Kuasa Hukum Akhmad Soleh, SH, MH & Partners.

diketahui, menurut Kuasa Hukum Akhmad Soleh,  SH, MH yang mana akun Husein Balavi ( Berandal Lukojoyo ) ini dengan melontarkan kata - kata dengan bahasa Jawa, ' asline sing paling Nyonyo gakonok maneh sakliane Gos/Ustad/Kyai mergane paling ake anak'e golongane Gos karu Ustad lek pengaweane kentu tok awan neng. mari kentu nyekel tasbe yo gak ketoro ' didalam komentar yang menanggapi status FB akun milik M Ismail yang bertuliskan ' Seng percoyo neng golongane Gos iku paleng sering mangan peloran, kok gak mangan pacol po'o mesisan ' yang diunggah pada Minggu (08/11/2020).

" Dengan kata - kata seperti itulah yang menyakiti hati para Ulama, Kyai, Gus, Ustad termasuk jama'ah. Dan perlu diketahui, ini terlepas dari masalah Pilkada atau tidak, yang penting dengan adanya aduan ini kami berharap pihak kepolisian bisa menindak tegas. Menurut kami Pasuruan ini sudah dalam kondusif namun dengan adanya perkataan yang diunggah di medsos seperti itu, Justru mala membuat suasana tidak kondusif lagi ", tambahnya. (Syahri)

0 Response to "Diduga Melanggar UU ITE, Akun FB Milik Husein Balavi Diadukan Ke Polres Pasuruan Kota Oleh Kuasa Hukum Akhmad Soleh, SH, MH & Partners"

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat Tahun Baru 2025

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel