Operasi Yustisi pada hari selasa (3/11) pukul 09.00 Wib di Mako Polres Pasuruan Kota melaksanakan kegiatan apel
Selasa, 03 November 2020
Add Comment
Pasuruan, lintasone.com - Persiapan operasi Yustisi protokol kesehatan sesuai Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020.dalam rangka penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota
pada hari selasa (3/11) pukul 09.00 Wib di Mako Polres Pasuruan Kota melaksanakan kegiatan apel yang di hadiri, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, S.I.K., M.Si. Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Priyanto, S.H., S.I.K., M.H. Kasat Intelkam Polres Pasuruan Kota AKP Kunadi, S.H. Kasubbag Dalgar Bagren AKP Nonok Hariyanto, S.Sos. Kasiwas Polres Pasuruan Kota Iptu Sukrisno, S.H. Kanit Laka Sat Lantas Polres Pasuruan Kota Ipda Indah Ramadhani Istiawan, S.Tr.K.
Beserta anggota gabungan antara lain ; Anggota Pleton 1 Polres Pasuruan Kota sebanyak 15 personil, Anggota Kodim 0819 Pasuruan sebanyak 15 personil, Anggota Satpol PP Kota Pasuruan sebanyak 10 personil, Anggota BPBD Kota Pasuruan sebanyak 8 personil
Dasar operasi Yustisi untuk Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ).
Sasaran Operasi yustisi adalah Taman Kota Pasuruan Jl. Pahlawan Kel. Pekuncen Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi membersihkan lingkungan. (Aziz)
0 Response to "Operasi Yustisi pada hari selasa (3/11) pukul 09.00 Wib di Mako Polres Pasuruan Kota melaksanakan kegiatan apel"
Posting Komentar