-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Dugaan Pengerukan TKD Bulusari, Akhirnya Berbuntut Panjang

   Foto : Denny Saputra Kssi Pidsus Kejari                  kabupatenPasuruan

Pasuruan - lintasone.com -  Kejari Kabupaten Pasuruan masih mendalami kasus dugaan pengerukan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yang menyeret dua bos besar.Selasa(22/12/203)

Meski belum ada tersangka baru, namun bukan tidak menutup kemungkinan ada rentetan pihak lain yang terlibat. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra mengatakan, pendalaman masih dilakukannya. Sejauh ini, diakuinya memang baru terfokus dua orang yang dijadikan tersangka. Dua orang tersebut tak lain, adalah Kaji Samud dan Stefanus. 
Tentu saja, mereka diluar penanganan kasus TKD Bulusari sebelumnya. Di mana, dua orang yang juga disebut-sebut mengambil keuntungan pribadi dari TKD Bulusari, Yudono, selaku mantan kepala desa dan Bambang Nuryanto, selaku mantan ketua BPD dijebloskan terlebih dahulu kepenjara.“Kami masih fokus untuk menyelesaikan penyidikan dua tersangka, yakni Samud dan Stefanus,” kata Denny. 

Meski begitu, bukan berarti peluang untuk memunculkan tersangka baru, terhenti. Karena, selain fokus untuk penanganan dua tersangka tersebut, pihaknya juga masih menggali keterlibatan pihak lain. 
Mengingat, bukan tidak mungkin, ada pihak lain yang terlibat. Seperti dalam penanganan kasus Yudono. Dalam persidangan, terungkap ada fakta lain. Di mana, ada pihak lain yang juga mengeruk keuntungan dengan menggali TKD Bulusari. Mereka tak lain, adalah Samud dan Stefanus yang akhirnya juga dijebloskan ke penjara. “Masih kami dalami lagi. Yang jelas, kemungkinan (ada tersangka lain, red), masih ada,” tambah dia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pengerukan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur kembali menelan "korban".  Dua bos besar asal Gempol dan Surabaya, dijebloskan ke penjara, lantaran disinyalir ikut terlibat dalam meraup keuntungan tanah kas desa tersebut. 

Dua bos besar yang dimaksud, adalah Samud juragan sirtu asal Bulusari, Kecamatan Gempol dan Stefanus, warga Surabaya. Samud tak lain merupakan kakak kandung dari Yudono. Sementara Stefanus merupakan pemodal dari perusahaan tambah tersebut. Keduanya ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di Raci, sejak 17 Desember 2020.

Mereka diduga mengeruk tanah kas desa sejak lama. Namun, benar-benar baru aktif, sekitar 2017. Imbas hal itu, kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar. Samud ditahan di Lapas Pasuruan Kota. Sementara Stefanus dititipakan di Rutan Medaeng Surabaya. (Red/lis)

0 Response to "Dugaan Pengerukan TKD Bulusari, Akhirnya Berbuntut Panjang"

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat Tahun Baru 2025

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel