Perampasan Hp Dengan Pura-Pura Tanya Alamat, Satu dari Ketiga Pelaku Berhasil di Bekuk Polisi
LAMONGAN - lintasone.com - Nasib apes salah satu komplotan pencuri telepon genggam di area parkir Liquid Cafe di Desa Blawirejo Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan Jawa Timut, Pelaku diketahui berinisial JS (38) asal Desa Jatikerto Kecamatan Kromangan Kabupaten Malang berhasil ditangkap dihadapan korban,Rabu(23/12/2020)
Saat menjalankan aksi pencurian sebuah ponsel Pelaku bersama kedua rekannya berinisial SR dan DN yang saat itu berhasil kabur saat hendak ditangkap masa, beruntung Pelaku tidak menjadi bulan – bulanan masa. Kini kasus pencurian ponsel tersebut tengah ditangani Polsek Kedungpring.
Saat menjalankan aksi pencurian sebuah ponsel Pelaku bersama kedua rekannya berinisial SR dan DN yang saat itu berhasil kabur saat hendak ditangkap masa, beruntung Pelaku tidak menjadi bulan – bulanan masa. Kini kasus pencurian ponsel tersebut tengah ditangani Polsek Kedungpring.
Kapolsek Kedungpring AKP Yanti Bekti Hartini menjelaskan, "kejadian pencurian ponsel tersebut berawal ketika korban bernama Ni’matus Sholihah ((39) warga Desa Sidobangun Kecamatan Kedungpring yang saat itu sedang berdiri disamping sepeda motornya di halaman parkir Liquid Cafe Desa Blawirejo Kecamatan Kedungpring, tiba – tiba korban didatangi tiga orang yang tidak dikenal dengan mengendarai dua kendaraan sepeda motor.ujarnya.
“Para pelaku yang dua orang yang berboncengan kemudian menghampiri korban dan yang satu lagi menunggu di sebelah timur kurang lebih berjarak 20 meter dari TKP,” terangnya.
lanjut, AKP Yanti, "salah satu dari para pelaku berpura – pura menanyakan jalan untuk menuju ke arah Gersik. Dan yang satu lagi mengambil Handphone di dashbord sepeda motor milik korban, setelah berhasil mengambil kemudian ia menghampiri temannya yang menunggu disebelah timur. " Tuturnya
“Namun saat itu diketahui oleh korban, bahwa Handphonenya dibawa pelaku, Korban kemudian meneriaki maling dan memegangi salah satu pelaku yang ada didepannya,” bebernya.
Masih kata AKP Yanti , "aksinya pelaku yang diketahui oleh korban dan teriakan korban mengundang warga sekitar. Pelaku yang mengambil handphone tersebut kemudian melemparkan kembali handphone tersebut ke arah korban. ” Dua orang pelaku ( berinisial SR dan DN ) saat hendak ditangkap berhasil melarikan diri dan satu pelaku berhasil ditangkap massa,” ungkapnya.
Yanti menambahkan, adapun Handphone yang hendak dicuri para pelaku tersebut yakni merk OPPO A5 2020 warna hitam. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti Sepeda motor yamaha Xeon Nopol L-5998-CQ warna hitam milik pelaku. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.000.000,- (dua Juta Rupiah) selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungpring untuk proses hukum lebih lanjut. " Tambahnya
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”pungkas Kapolsek Kedungpring AKP Yanti Bekti Hartini
(zen)
0 Response to "Perampasan Hp Dengan Pura-Pura Tanya Alamat, Satu dari Ketiga Pelaku Berhasil di Bekuk Polisi"
Posting Komentar