Polres Pasuruan Ungkap Kasus Narkotika Gol 1 Jenis Sabu berat Total 1.165 Gram
Kamis, 17 Desember 2020
Add Comment
Pasuruan – lintasone.com - Tim Satres Narkoba Polres Pasuruan, Jawa Timur menangkap tiga tersangka Bandar narkoba serta mengamankan barang bukti Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat total 1.165, Kamis(17/12/2020)
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan bersama Jajaran Satuan anggota Polres Pasuruan Saat jumpa Pers kamis(17/12) di Halaman Mapolres Pasuruan mengukapkan, ada 3 (tiga) tersangka yang sudah tertangkap Tim satuan reskrim narkoba Polres Pasuruan, dari Ketiga tersangka yakni, Sanali (50) warga Dusun Krajan, Desa Oro – Oro Puleh Kec. Kejayan Kab. Pasuruan tertangkap tangan di rumah dan menyimpan barang bukti, 2(Dua) buah kantong plantik klip berisi Narkoba gol 1 jenis Sabu, dengan berat totol 61gram, 1(Satu) buah kotak untuk menyimpan Sabu dan uang tunai sebesar Rp.7.000.000,-(Tujuh juta rupiah).
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan bersama Jajaran Satuan anggota Polres Pasuruan Saat jumpa Pers kamis(17/12) di Halaman Mapolres Pasuruan mengukapkan, ada 3 (tiga) tersangka yang sudah tertangkap Tim satuan reskrim narkoba Polres Pasuruan, dari Ketiga tersangka yakni, Sanali (50) warga Dusun Krajan, Desa Oro – Oro Puleh Kec. Kejayan Kab. Pasuruan tertangkap tangan di rumah dan menyimpan barang bukti, 2(Dua) buah kantong plantik klip berisi Narkoba gol 1 jenis Sabu, dengan berat totol 61gram, 1(Satu) buah kotak untuk menyimpan Sabu dan uang tunai sebesar Rp.7.000.000,-(Tujuh juta rupiah).
Lanjut, Asmad (43) Dusun Krajan RT. 4/2 Desa Sentul Kec. Purwodadı Kab. Pasuruan, tertangkap pada hari Kamis (05/11) sekira pukul 19.30wib di dalam rumah dan dan Rudianto(50) warga Dusun Sekar RT.1/09 Desa Watuagung Kec. Prigen Kab. Pasuruan, kabur dan tertangkap di Solo Jawa Tengah.Barang bukti yang di sita, 17(Tujuh belas) buah kantong plantik klip berisi Narkoba gol 1 jenis Sabu dengan berat totol 1.104gram, 4(Empat) buah handphone merk Samsung dan Asus, 1,(Satu) buah timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp 955.000,-(Sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Ia juga menambahkan, dari pengakuan tersangka ada 2 orang yang menjadi tim tersangka yang masih belum di ketahui keberadaannya, Satres Narkoba Polres Pasuruan akan mengejar 2 orang tersebut, menurutnya, Sabu adalah barang haram yang bisa merusak otak manusia yang menggunakannya, terutama anak muda harus lebih berhati - hati jangan sampai termakan barang haram tersebut
Total barang bukti Narkotika gol 1 jenis Sabu dari ketiga tersangka yang berhasil di disita/diamankan oleh petugas Tim Satres Narkoba Polres Pasuruan yakni seberat 1.165 gram.
Total barang bukti Narkotika gol 1 jenis Sabu dari ketiga tersangka yang berhasil di disita/diamankan oleh petugas Tim Satres Narkoba Polres Pasuruan yakni seberat 1.165 gram.
"Pasal yang di terapkan ; Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun."Pungkas Rofik Kapolres Pasuruan,(aziz).
0 Response to "Polres Pasuruan Ungkap Kasus Narkotika Gol 1 Jenis Sabu berat Total 1.165 Gram"
Posting Komentar