-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Sindikat Pemalsuan Benih Jagung Kembali Di Bongkar Oleh Satuan Reskrim Polres Pasuruan, Yang Sebelumnya Di tahun 2019 Di Polres Kediri.

Pasuruan - lintasone.com - Praktek pemalsuan benih jagung kembali dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres "Satreskrim" Pasuruan, Minggu (06/12/2020) Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan bersama Jajarannya menggelar kasus pemalsuan benih jagung bermerk Bisi-18 yang di Produksi oleh PT. Bisi Internasional Kediri, Jawa Timur.
Kapolres Pasuruan AKBP. Rofiq Ripto Himawan saat menggelar jumpa Pers di Halaman Mapolres mengungkapkan, 
"Ketiga pelaku yang beraksi di wilayah Jawa Timur serta di beberapa provinsi berasil di amankan, Pelaku yang berinisial A.S (36) Dusun Krajan Kulon RT.03 Desa Paleran Kec. Umbulsari Kec. Jember. M.S (32) warga Jl. Sutoyo No.88 Desa Loceret Kec. Loceret Kab. Nganjuk dan I.I (34) Balong RT.28 RW.10 Desa BALONGGEBANG Kec. Gondang Kab. Nganjuk.
Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan membongkar sindikat Pemalsuan Benih Jagung merk Bisi-18 yang di Produksi oleh PT. Bisi Internasional Kediri, Jawa Timur dengan mengamankan 3 Tersangka serta menyita Puluhan Ton dan Uang Tunai Jutaan Rupiah untuk di jadikan Barang Bukti.

Peran tersangka melakukan penjualan yang bermerk Bisi-18 ke petani dengan harga jauh lebih murah. Pelaku berhasil diamankan dari berbagai daerah dan selanjutnya dikembangkan oleh petugas.

Produksi benih ini dilakukan tanpa persetujuan pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) PT. Bisi Internasional Kediri, serta pelaku menjuual kepada masyarakat atau petani dengan harga Rp 35.000 hingga 45.000 per 1 kg. Sedangkan Benih Jagung yang Asli Bisi-18 dipasaran masih harga Rp. 75.000,00,-

"Kapolres Pasuruan AKBP. Rofiq Ripto Himawan juga memaparkan, "salah satu tersangka juga pernah di proses hukum dengan kasus yang sama, sekitar tahun 2019 lalu. sedangkan pemalsuan sekarang ini lebih canggih seperti aslinya yang Hologram, para tersangka memesan Hologram langsung dari China.

Dari data kepolisian, yang berhasil di edarkan di lapangan ada sekitar 50 Ton. Pelaku mencari bibit di pasaran yang belum berhasil di tangkap ada dua pelaku yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Pelaku yang sedang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan baik baik kepada polisi.

Barang bukti yang berhasil di amankan Satreskrim antara lain ; bungkus kemasan palsu, mesin rolling untuk stempel kemasan, silinder cetak sak/karung Bisi-18 ukuran 20Kg, Silinder cetak kemasan Bisi-18 ukuran 10Kg, mesin pengemas, Bahan Baku Produksi, Stiker Hologram untuk Produk kemasan Bisi-18 Palsu, Alat Cetak / Sablon Kode Produk dan beberapa Produksi Bibit Palsu Bisi-18, 28 Sak Karung bekas, 845 Sak bahan baku benih jagung berbagai merk, 380 Sak BISI-18 Palsu Kemasan20 KG, 522 Lembar Hologram Bisi-18 Palsu, 1 Lembar ISI 84 PCS 90 Lembar Hologram BISI-18 Palsu , 1 Lemba ISI 112 PCS.

"Para pelaku terjerat dengan Pasal 115 UU RI NO. 22 TAHUN 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, dan Pasal 100 UU RI NO. 20 TAHUN 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis Serta Pasal 102 UU RI NO. 20 TAHUN Tentang Merk dan Indikasi Geografis dengan acaman Maksimal 5 Tahun Penjara."Pungkas AKBP Rofiq Rifto Himawan Polres Pasuruan.(Az/red)

0 Response to "Sindikat Pemalsuan Benih Jagung Kembali Di Bongkar Oleh Satuan Reskrim Polres Pasuruan, Yang Sebelumnya Di tahun 2019 Di Polres Kediri."

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat hari Santri Nasional 2024

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel