Terkait Pemberlakuan Jam Malam Di Wilayah Sidoarjo, Polsek Krian Peringatkan Kepada Pemilik Usaha
Rabu, 30 Desember 2020
Add Comment
Sidoarjo -lintasone.com - Polsek Krian melaksanakan giat Patroli ke sejumlah titik yang dipimpin lansung oleh Kapolsek Krian AKP Mukhlason. di wilayah hukum Polsek Krian, Selasa malam (29/12/2020).
Giat patroli Skala Besar Polsek Krian ini dalam rangka pemberlakuan jam malam di wilayah Sidoarjo dalam mencegah dan memutus penyebaran virus Covid-19 supaya masyarakat tidak berkerumun atau sosial distancing, di perbankan, pertokoan Indomaret, Alfamart, kafe, warung, tempat hiburan malam di wilayah kec.Krian.
Dalam giat Patroli tersebut dihadiri TNI, Satpol PP, Banser dan Senkom yang juga mensosialisasikan kepada pemilik Usaha/karyawan Pertokoan, swalayan, tempat hiburan malam, Kafe , dan warung, agar menutup tempat usahanya mulai pukul 21.00 s.d. 04.00 wib.
Kapolsek Krian AKP Mukhlason menghimbau kepada masyarakat agar memahami diberlakukan nya jam malam wilayah Sidoarjo demi terciptanya situasi yang kondusif dan Kapolsek tidak segan-segan menindak pemilik usaha yang nakal akan ditindak tegas ditutup serta ditilang sesuai peraturan atau undang-undang yang berlaku di wilayah hukum Polsek Krian
Dan yang penting masyarakat rajin menjaga kebersihan diri dan lingkungan
serta pola hidup sehat, mencuci tangan, memakai masker dan tidak mendatangi kerumunan serta jaga jarak. ujar Kapolsek Krian.(alik)
0 Response to "Terkait Pemberlakuan Jam Malam Di Wilayah Sidoarjo, Polsek Krian Peringatkan Kepada Pemilik Usaha"
Posting Komentar