-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Akibat Perbuatannya, KAS Dan ACH R Asal Kecamatan Lumbang Diringkus Polsek Grati

Pasuruan, lintasone.com - Berdasarkan Laporan Polisi Medel B nomor ; LP-B/01/I/RES.1.18/2021/RESKRIM/SPKT Polsek Grati tanggal 06/01/2021, Polsek Grati, Polres Pasuruan Kota berhasil ungkap tidak pidana pencurian dengan pemberatan berupa hp merk Samsung type J2 Prime.

Menurut Kapolsek Grati, AKP Suyitno, SH, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (06/01/2021) sekitar jam 13.00 wib, didepan POM MINI pinggir jalan di Dusun Kebruan, Desa Kedawungkulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian pemberatan yang dilakukan oleh KAS 21th dan ACH R 20th yang sama - sama asal dari Kecamatan Lumbang.
" Berdasarkan keterangan korban / pelapor, kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor, berhenti untuk membeli BBM jenis Pertalite kepada korban, setelah itu korban / pelapor memegang handphone sambil duduk disamping POM MINI miliknya, kemudian salah satu pelaku menarik handphone yang dipegang oleh pelapor, sehingga hand phone tersebut dikuasai oleh pelaku ".

" Tak berhenti disitu, korban / pelapor berusaha mengambil kembali handphone miliknya dengan cara manarik bagian belakang sepeda motor yang dikendarai oleh kedua pelaku, sehingga sepeda motor terjatuh. Salah satu pelaku sempat berkelahi dengan korban / pelapor, sedangkan pelaku satunya berusaha mengangkat sepeda motor yang terjatuh,  dan selang beberapa saat kemudian banyak warga yang datang mengamankan kedua orang pelaku ", terang Kapolsek.
Dengan adanya kejadian tersebut, pihak Polsek Grati berupaya untuk menindaklanjuti dengan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik pelaku dan satu unit hand phone merk Samsung type J2 Prime yang diambil oleh pelaku. 

" saat ini kedua pelaku kami amankan beserta barang bukti, kedua pelaku ini terjerat pasal 365 atau 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dan Akibat dari kejadian tersebut korban / pelapor mengalami kerugian dengan taksir kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan mengalami luka lecet pada bagian dada ", tambah AKP Suyitno, SH. (Syah)

0 Response to "Akibat Perbuatannya, KAS Dan ACH R Asal Kecamatan Lumbang Diringkus Polsek Grati"

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat hari Santri Nasional 2024

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel