-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Kodim 0819/Pasuruan Laksanakan Apel Persiapan Berlakunya Surat Edaran Pengendalian Penyebaran Covid19 Yang Di Mulai 11 - 25 Januari 2021

Pasuruan, lintasone.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah mengeluarkan Surat Edaran untuk Pengendalian Penyebaran Covid19 yang berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai 25 Januari 2021,  Kodim 0819/Pasuruan bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan Sosialisasi pada masyarakat, Minggu( 10/01/21).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah penyebaran wabah covid19 sesuai dengan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2021 dan surat edaran pemerintah kabupaten Pasuruan Nomor :100/01/ Covid-19/01/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), "Tutur Letkol Arh.H Burhan Arfian,S,Sos.

Menindaklanjuti hal tersebut, Komandan Kodim 0819/ Pasuruan
 Letkol Arh H.Burhan Fajari Arfian, S.Sos memerintahkan seluruh jajaran anggota koramil untuk melaksanakan sosialisasi melalui para Babinsa yang ada di wilayah binaannya masing-masing dengan tetap berkoordinasi bersama instansi terkait."ujarnya

Hal ini dilakukan agar setiap warga masyarakat yang ada di wilayah kabupaten Pasuruan bisa memahami dan mengerti tentang aturan diberlakukannya PPKM.
Seperti diungkapkan Dandim, Letkol Arh Burhan FA, S.Sos bahwa "seperti apa yang  kita ketahui, Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah mengeluarkan Surat Edaran untuk Pengendalian Penyebaran Covid19 yang di berlakukan mulai tanggal 11 - 25 Januari 2021, "Jelasnya

Salah satu ketentuannya, yakni pembatasan jam operasional seperti : pusat perbelanjaan atau mini market /  mall, hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 Wib, kegiatan restoran untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional, menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 %, "Ungkapnya.

Tempat tempat wisata diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 wib s.d. 20. 00 wib dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat sedangkan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 % dengan pengaturan jam operasional dan tetap dengan protokol kesehatan yang ketat, " Tegas Dandim, "Pungkasnya, (BS / Pendim 0819 Pas).

0 Response to "Kodim 0819/Pasuruan Laksanakan Apel Persiapan Berlakunya Surat Edaran Pengendalian Penyebaran Covid19 Yang Di Mulai 11 - 25 Januari 2021"

Posting Komentar

JUAL TANAH NOL JALAN SELUAS 1595m2 BORONGAN 900JT LOKASI BANYUMAS

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Memperingati Selamat Dirgahayu RI Ke-79

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel