-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Pemerintah Desa Tenggiring Kecamatan Sambeng Lamongan Turut Mensukseskan Program Pemerintah PTSL 2021

Lamongan - lintasone.com – Desa Tenggiring Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan , merupakan salah satu desa yang ikut melaksanakan Program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) di tahun 2021,Program Strategis Nasional yang di canangkan oleh pemerintah pusat yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak tanah yang di miliki Masyarakat.

Pemerintah Desa Tenggiring menerima PTSL ditahun 2021, pada bulan desember lalu Pemerintah Desa Tenggiring menerima penyuluhan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kejaksaan Negeri (Kejari)  beserta Polres yang bertempat di kantor Desa Tenggiring Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan Jawa Timur.

Kepala Desa Tenggiring Markum mengatakan, "Kami sangat berterima kasih kepada Presiden Jokowi dengan adanya program PTSL yang sangat dinanti oleh jutaan warga Lamongan, khususnya warga Desa Tenggiring yang pada bulan Desember kita mendapat penyuluhan serta bimbingan dari BPN,Kejari dan Polres dalam melaksanakan Program PTSL. "Ujar Markum Kades Tenggiring saat di konfirmasi lintas one, Rabu (06/01/2021)

Program PTSL Desa Tenggiring tahun 2021 ini, semula yang diperkirakan tidak sampai 500 pemohon, tapi saat ini peminat masyarakat untuk bisa mencapai 1000 pemohon lebih, semoga program ptsl bisa berjalan lancar tanpa ada kendala,  "Tutur Markum

Sebagai kades yang masih muda, Markum menjelaskan, "Saya merasa masih kurang paham dengan asal usul riwayat tanah serta kelengkapan lainnya. Saya mohon dukungan kepada semua masyarakat serta instansi terkait bila ada kekurangan di harap maklum, dalam perjalanan PTSL nanti dibantu oleh pokmas dan masing-masing kepala dusun(kasun) dan Saya berharap masyarakat jangan sampai ramai masalah waris dan tapal batas, kalau terjadi ramai dan konflik baiknya ditinggal saja, daripada nanti muncul persoalan dikemudian hari,” terang Markum  Kades Tenggiring

Markum juga mengungkapkan, marilah bersama-sama kita mensukseskan program PTSL 2021 ini. Kita juga sama-sama masih belajar, semua lapisan masyarakat diharapkan agar berperan aktif dalam mendukung suksesnya program tersebut. 

Ia juga menambahka, setelah membentuk Panitia PTSL , melalui rapat Musrenbang di balai Desa Tenggiring yang di hadiri Perangkat Desa , Badan Perwakilan Desa , dan Tokoh Masyarakat , dengan hasil kesepakatan, menunjuk sebagai Ketua PTSL : Catur ( Tokoh Masyarakat ), dan Anggota : 30 orang yang terdiri dari Tokoh Masyarakat dan Karang Taruna.

Antusias warga Desa Tenggiring yang meliputi Dusun Sidodadi dan Dusun Tenggiring di terima baik oleh pemerintah desa . pemohon data yang sudah mendaftarkan bidang tanahnya dan telah masuk ke panitia ptsl sampai saat ini yang sebelumnya 50 bidang tanag sekarang  sebanyak kurang lebih 1000 bidang .
"Tambahnya

Ketua Tim IV PTSL BPN Lamongan, Ahmad Hilman Afandi, Aptnh MH menyampaikan, "Untuk PTSL seluruh bidang tanah yang ada di Desa Tenggiring ini akan dilakukan pengukuran, semua lapisan masyarakat yang punya tanah 1234 boleh ikut PTSL, Kalau prona biasanya satu orang hanya boleh ikut satu bidang, namun kalau PTSL semuanya boleh ikut pengukuran tanah, itu perbedaan mendasarnya,” ucap Hilman.

Hilman menegaskan, semua tanah yang dilakukan pengukuran akan dikelompokan menjadi empat kelompok, yang pertama adalah berkasnya sudah lengkap dan tanahnya tidak sedang dalam masalah atau sengketa, Kalau istilahnya di BPN adalah K1, K2, K3 dan K4, untuk K2 yang tidak bisa keluar sertifikat karena tanahnya adalah tanah sengketa, macam-macam bisa karena sengketa kepemilikan atau batas, serta sengketa hak warisnya, "Tegasnya

Hilmi menambahkan, "Untuk K3 dan K4 yang tidak bisa keluar sertifikat dikarenakan tidak ikut mendaftar di PTSL, program ini di Desa Tenggiring, tidak akan ada lagi ditahun berikutnya, makanya jangan sampai ketinggalan, "Imbuhnya

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lamongan, Irfan Mangalle SH menambahkan, perihal biaya yang dikeluarkan guna pengurusan PTSL hendaknya ada kesepakatan diantara seluruh peserta/pemohon, sehingga nantinya tidak menimbulkan perselisihan masalah dikemudian hari, untuk besaran biaya PTSL menurut aturan harus dimusyawarahkan bersama seluruh peserta PTSL, jadi bukan keputusan dari pak Kades ataupun Pokmas,” Tuturnya.

Lanjut, untuk kepada Pokmas dan Kades untuk segera mengundang seluruh peserta PTSL guna membahas besaran biaya sewajarnya dalam pengurusan Pra PTSL yang disepakati bersama, kami disini tidak mencampuri berapa besaran biaya, yang penting masih dalam batas sewajarnya yang disepakati bersama seperti yang tertuang di Peraturan Bupati,” terangnya. (Zen)

0 Response to "Pemerintah Desa Tenggiring Kecamatan Sambeng Lamongan Turut Mensukseskan Program Pemerintah PTSL 2021"

Posting Komentar

JUAL TANAH NOL JALAN SELUAS 1595m2 BORONGAN 900JT LOKASI BANYUMAS

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Memperingati Selamat Dirgahayu RI Ke-79

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel