-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Korupsi Bansos Covid19, Kajari Akan Tindak Tegas, Itulah Ungkapan Saat Penyuluhan Hukum Bersama AKD Kecamatan Lumbang

IMG_20210216_110601

Pasuruan, lintasone.com - Telah diadakan penyuluhan hukum oleh kajari kabupaten pasuruan melalui program yang dicanangkan oleh kajari yaitu JAGOBANGDES (Jagongan Pengbangan Desa) , Selasa (16/02 ) bertempat di Pendopo Balai Desa Bulukandang , Kecamatan Lumbang , Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. 

program ini bertujuan untuk lebih dekat dengan Asosiasi Kepala Desa (AKD) kabupaten pasuruan serta saling sharing/berbagi ilmu atau aturan hukum yang ada hubungannya dengan program anggaran yang diturunkan oleh pemerintah pusat kepada desa. 

Jagongan hukum ini di hadiri oleh Muspika  dan seluruh kepala desa kecamatan lumbang,

Dalam arahan Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro, S.H, M.H. menyampaikan, "Saya minta agar kepala desa bekerja mengabdi kepada masyarakat dengan sepenuh hati jangan neko-neko apalagi sekarang desa sudah dikucurkan dana besar oleh pemerintah" ,Tutur Kajari Kabupaten Pasuruan.

"Dana sebesar itu bertujuan untuk pembangunan desa, serta kesejahteraan masyarakat desa, dan dalam penggunaan anggaran desa ini pasti ada saja oknum atau pihak-pihak yang ingin mencari-cari kesalahan kepala desa".Jelasnya

"Hal ini kejaksaan dalam menangani masalah pengaduan masyarakat khususnya yang menyangkut kepala desa (bahasa kasarnya korupsi tingkat desa) Kejaksaan mengacu pada Permendagri berdasarkan kesepakatan bersama antara Kejaksaan, Polri, KPK dan Panglima TNI" , Terangnya.

Ia juga menambahkan, "Kejaksaan siap untuk memberikan bimbingan serta arahan kepada AKD kabupaten pasuruan terkait masalah hukum, untuk wilayah kabupaten pasuruan selama saya menjabat sebagai Kajari, tidak ada kepala desa yang kami proses secara hukum dikarenakan kita tetap mengedepankan kekeluargaan dan lebih menekankan kepada pengawasan dari dinas terkait" ,Imbuhnya.

"Kita berikan kesempatan untuk mengembalikan dana yang telah diselewengkan/korupsi tersebut, perkecualian bantuan sosial Covid 19 yang turun kedesa jangan sekali-kali menyelewengkan apalagi memotong hak masyarakat, penerima bansos saya tidak ragu-ragu untuk memproses secara hukum, selain itu untuk penerima bansos harus benar-benar selektif jangan samapai ada data penerima ganda itu sangat fatal" ,Pungkas Kajari Ramdhanu Dwiyantoro, S.H, M.H. (Red/Tri)

0 Response to "Korupsi Bansos Covid19, Kajari Akan Tindak Tegas, Itulah Ungkapan Saat Penyuluhan Hukum Bersama AKD Kecamatan Lumbang"

Posting Komentar

JUAL TANAH NOL JALAN SELUAS 1595m2 BORONGAN 900JT LOKASI BANYUMAS

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Memperingati Selamat Dirgahayu RI Ke-79

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel