Pengguna Narkotika Jenis Sabu Berhasil di Ringkus Satreskrim Polsek Manding Beserta Barang Buktinya.
Rabu, 03 Februari 2021
Add Comment
Sumenep Madura, lintasone.com - Satreskrim Polsek Manding melalui Kanit Reskrim Bripka Ony Rifal mengungkap keberhasilan anggota Polsek Manding mengamankan narkotika jenis Sabu Sabu, Minggu(31/01), Satu Pemuda diringkus anggota Satreskrim Polsek Manding di dalam kamar rumahnya pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 pada pukul 11.30 wib.
Diketahui, Tersangka yang mata pencahariannya sebagai Sopir taksi tersebut berinisial WH (25) asal Dusun Gowa Desa Manding Daya Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kanitreskrim Polsek Manding Bripka Ony Rifal. A, SH menerangkan kronologis kejadian bahwasanya hasil penangkapan itu berawal dari dirinya bersama anggota yang lain menerima informasi A1 dari masyarakat setempat, bahwa di dalam kamar rumah tersangka sering digunakan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Setelah mendengar informasi valid dari masyarakat yang terpercaya, kami melakukan lidik secara intensif terhadap lokasi yang dimaksud, Kemudian ketika sampai di lokasi yang kami tuju, ternyata benar di dalam kamar rumah tersebut sedang berlangsung pesta Narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kanitreskrim Polsek Manding yang biasa di sapa Bang Oni.
Lebih lanjut Bripka Ony Rifal, A. SH , memaparkan bahwa setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan kepada tersangka yang berinisial WH, ditemukan barang bukti berupa, 3 (tiga) buah plastik klip diduga berisi bekas narkotika jenis sabu.
" Dan Kami temukan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bening, dan pada tutup botol terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna bening dan pipa kaca diduga terdapat sisa narkotika jenis sabu.1 (satu) buah korek api gas warna kuning merk Hugo. 1 (satu) buah korek api gas warna orange merk Hugo.1 (satu) buah sedot plastic warna bening. 1 (satu) buah sedot plastik warna," Jelas Bripka Ony
Masih kata Kanitreskrim Polsek Manding Bripka Ony Rifal,A. SH , Demi mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Manding untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Tegasnya.
Sementara itu ketika media ini menanyakan langkah langkah tegas dari kepolisian terkait semakin maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Hukum Sumenep, Bripka Ony menegaskan bahwa "Demi menyelamatkan anak anak bangsa, Institusi Kepolisian tidak akan pernah pandang bulu untuk memberantas barang haram tersebut di bumi Indonesia, khususnya di Sumenep," katanya.
"Memberantas Narkoba sampai ke akar akarnya sudah menjadi Atensi Presiden dan kami sebagai penegak hukum bukan hanya tugas kami mengayomi lebih dari pada itu kami harus tegas kepada siapun yang terlibat didalamnya, karena bagaimanapun Obat obatan itu sudah merusak dan akan merusak masa depan anak bangsa," pungkas Bripka Ony Rifal A. S.H. (Red/Igsty)
0 Response to "Pengguna Narkotika Jenis Sabu Berhasil di Ringkus Satreskrim Polsek Manding Beserta Barang Buktinya."
Posting Komentar