Satlantas Polres Pasuruan Kota Gelar Sosialisasi UU no 22 tahung 2009 LLAJ Serta Penerapan Prokes Di Ponpes Nurul Islam
Selasa, 23 Februari 2021
Add Comment
Pasuruan, lintasone.com - Satuan Lalu Lintas ( Satlantas ) Polres Pasuruan Kota memalui Unit Dikyasa melaksanakan giat Pembinaan serta Penyuluhan kepada Santri pada Selasa (23/02/2021) di Pondok Pesantren ( Ponpes ) Nurul Islam, jalan Sunan Ampel no 157, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Kasat Lantas, AKP Yudiyono, SH melalui Kanit Dikyasa, Aipda Breni. R., Amd.Pi., S.H, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menggambil dengan tema ' Santri Bermasker '.
" Didalam kegiatan Kita sosialisasikan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Etika serta Keselamatan Berlalu Lintas dalam masa Pandemi Covid- 19 kepada Pengurus & Peserta Santriwati di Ponpes Nurul Islam, Kota Pasuruan sebanyak 25 orang ", terang Aipda Breni.
Menurut Aipda Breni, Kegiatan tersebut juga sekaligus disertai giat simpatik dengan baksos berupa pemberian sembako dan masker serta Sosialisasi terkait Protokol Kesehatan ( Prokes ).
" Selain itu juga, kita melaksanakan sosialisasi terkait dengan Prokes diera pandemi Covid- 19 dengan menerapkan 5 M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Membatasi Mobilisasi dan Interaksi guna menghentikan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pasuruan kota ", ungkapnya.
" Harapannya kedepan, kepada Pengurus * Santriwati Ponpes Nurul Islam * bisa mengetahui etika dan keselamatan berlalu lintas dijalan untuk menghindari terjadi laka lantas serta menerapkan Prokes 5 M diera pandemi Covid- 19 ", tambah Aipda Breni. (Syah)
0 Response to "Satlantas Polres Pasuruan Kota Gelar Sosialisasi UU no 22 tahung 2009 LLAJ Serta Penerapan Prokes Di Ponpes Nurul Islam"
Posting Komentar