Sub Unit PJR Jatim V-2 Bersama Gugus Tugas Vovid 19 Kabupaten Jember Laksanakan Ops Yustisi Prokes Covid 19 sidang ditempat
Kamis, 25 Februari 2021
Add Comment
Jember, lintasone.com - Sub Unit PJR Jatim V-2 Jember dipimpin Kanit PJR Jatim V Situbondo AKP ISMINTO, SH. bergabung dengan Satgas Covid 19 Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Prokes Covid 19 sidang langsung secara Virtual berlokasi Mako Polsek Rambipuji Jember. Kamis, 25 Pebruari 2021 jam 10.00 wib,
Personil yang dilibatkan dalam Ops Yustiti prokes covid 19 gabungan terdiri dari, 15 personel Polri, 4 personel PJR, 22 personel TNI, 8 personel Dishub, 5 personel Pol PP, 5 personel Satgas Covid 19 dan 5 personel BPBD Jember 5.
Kanit PJR Jember AKP Isminto, S.H., kepada awak media mengatakan bahwa, kegiatan penertiban pemakaian masker kepada masyarakat yang melintas di Jalan Raya depan Mako Polsek Rambipuji Jember.
"Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh prokes covid 19 dengan 5 M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi kegiatan keluar rumah" jelasnya.
Sebanyak 125 pelanggar Prokes covid 19 terjaring dalam Operasi Yustisi Gabungan tersebut. Ada beberapa pelanggar yang dikenakan denda sesuai dengan putusan sidang secara daring sebesar Rp. 29.000,- dan ditambah biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- sebanyak 36 orang.
"Selain itu, kita juga ada yang terkena sanksi sosial karena tidak membawa uang berupa membersihkan halaman Mako Polsek Rambipuji Jember serta teguran tertulis ," lanjutnya.
AKP Isminto, S.H., menghimbau kepada masyarakat mari bersama memutus mata rantai penyebaran covid 19 dengan tetap Patuh dan Disiplin Prokes Covid 19.
"Disiplin adalah vaksin utama corona," pungkasnya.(Robby)
0 Response to "Sub Unit PJR Jatim V-2 Bersama Gugus Tugas Vovid 19 Kabupaten Jember Laksanakan Ops Yustisi Prokes Covid 19 sidang ditempat"
Posting Komentar