-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Tanpa Izin, Penjual Miras di Ringkus Reskrim Polsek Yosowilangun

Lumajang, lintasone.com - Guna mengurangi angka terjadinya tindak kejahatan di wilayah, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Yosowilangun AKP Hariyanto, S.H., M.H. bersama para anggotanya berhasil mengamankan minuman beralkoh (Miras).

Selain mengamankan barang bukti (BB), satu tersangka turut diamankan oleh Kapolsek Yosowilangun, karena telah menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwajib.

Sementara tersangka diketahui berinisial "HI" (40), warga Dusun Kebonsari Dusun Kebonsari kidul Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa timur. 
Menurut Kapolsek Yosowilangun AKP Hariyanto SH. MH., mengatakan, bahwa tersangka "HI" di amankan berdasarkan informasi dari Masyarakat, dimana tersangka menjual miras.

"Informasi dari warga tersangaka ini menjual minuman keras jenis anggur merah, anggur putih, anggur kolesom dan soju kepada Masyarakat tanpa ijin pihak yang berwenang,"Ujarnya AKP Harianto, SH. MH. Minggu, (21/2/21).
AKP Hariyanto juga mengatakan, jika tersangka beserta barang buktinya telah  diamankan ditoko miliknya yang berloksi di Dusun Kebonsari kidul Kecamatan Yosowilangun.

"Setelah dilakukan penggeledahan di tokonya dan kita temukan bermacam jenis minuman keras tersangka langsung kita amankan bersama BB nya, kemudian kita bawa ke Kantor Polsek Yosowilangun,"Tegas eks Kapolsek Tempursari tersebut.

Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, bahwa untuk barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya.

"Barang bukti yang berhasil kami sita 42 botol anggur merah kadar alkohol 19 %; 14 botol anggur putih; 18 botol anggur kolesom kadar alkohol 19 %; 10 botol anggur merah kadar alkohol 17 % 8 botol anggur kolesom kadar alkohol 17 %; dan 24 botol kecil anggur kolesom; juga 14 botol soju,"Imbuhnya.
Kini tersangka terancam pasal 2 Perda Tk II No. 10 Th. 1980 jo Permendag RI No. 06/M-Dag/PER/I/2015, tanggal 16 Januari 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkhohol. Karena minuman keras ini meresahkan Masyarakat, dari minuman keras bisa menjadi awal dari kriminalitas yang terjadi selama ini"Pungkasnya.


Reporter: Shelor
Editor     : Aziz

0 Response to "Tanpa Izin, Penjual Miras di Ringkus Reskrim Polsek Yosowilangun "

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat hari Santri Nasional 2024

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel