-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Berbasis Teknolagi, Ditlantas Polda Jateng Lengkapi Petugas Lalu Lintas Dengan Helm Berkamera Dalam Melakukan Patroli

Semarang, lintasone.com - Dalam mewujudkan Polri Presisi, jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan inovasi baru, inovasi tersebut berupa melengkapi petugas lalu lintas yang bertugas menggunakan helm yang dipasangi kamera. 

Hal tersebut dilaksanakan setelah penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik di wilayah hukum Polda Jateng. 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng mengatakan bahwa petugas akan berpatroli dengan memakai helm berkamera tersebut, Rabu (03/03/21). 

Dirlantas Polda Jateng juga menjelaskan bahwa saat melakukan patroli ditemukan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas, petugas akan merekam kemudian menegur pengendara tersebut. 

"Akan disampaikan kalau yang bersangkutan sudah melanggar lalu lintas dan terekam di kamera. Tidak ada penilangan secara langsung," jelas Dirlantas Polda Jateng.

Dirlantas Polda Jateng menjelaskan bahwa rekaman pelanggaran lalu lintas, selanjutnya akan diproses melalui ETLE. Tilang elektronik di Jawa Tengah, yang akan diluncurkan pada tanggal 17 Maret 2021. 

Dirlantas Polda Jateng menuturkan 27 kamera pengawas telah dipasang di berbagai titik di Jawa Tengah. Selanjutanya, , akan diusulkan pemasangan kamera pengawas tambahan di 50 titik yang dibiayai melalui Bapenas. 

"Seluruh Jawa Tengah, penindakannya akan berbasis teknologi informasi," jelas Dirlantas Polda Jateng.(Tik/tri)

0 Response to "Berbasis Teknolagi, Ditlantas Polda Jateng Lengkapi Petugas Lalu Lintas Dengan Helm Berkamera Dalam Melakukan Patroli"

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat hari Santri Nasional 2024

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel