-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Di Duga Korupsi Tanah Kas Desa, Mantan Kades Grati Dilimpahkan Ke Kejati Jatim

Lumajang,www.Lensaone.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang melimpahkan kasus dugaan korupsi tanah Desa (TKD) Ismantoro mantan kepala Desa Grati, Kecamatan Sumbersuko ke Kejati Jawa Timur, Kamis(25/03/2021)

Terdakwa kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) tanpa menunduk kepala ketika petugas kejaksaan Negeri Lumajang menuntunya keluar dari ruang tahanan.

Kejari menitipkan mantan Kepala Desa Grati ke Rumah Tananan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Surabaya.
Suasana terharu, dimana istrinya datang menyaksikan Ismantoro saat akan diberangkan Kejati Jatim di Surabaya.

Kasi Intel Kejari Lumajang, Fredy Siswandana mengatakan, Ismantoro mantan kepala desa dimana diduga telah melakukan penyimpangan terkait pengeloaan tanah kas desa. “Hasil audit dengan inpektorat Kabupaten Lumajang, bahwa Ismantoro telah menyelewangkan uang negara sebesar Rp 400 juta,” terangnya.

Tersangka ini terbukti melawan hukum dengan niat untuk kepentingan pribadi dari tersangka. “Jadi TKD itu harusnya uang sewa dikembalikan ke desa, tapi sama tersangka digunakan untuk kepentingan pribad,” jelasnya.

Ferdy menegaskan, atas perbuatannya tersebut, mantan Kepala Desa Grati periode 2019-2021 dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Kabiro : Atman Lumajang

0 Response to "Di Duga Korupsi Tanah Kas Desa, Mantan Kades Grati Dilimpahkan Ke Kejati Jatim"

Posting Komentar

JUAL TANAH NOL JALAN SELUAS 1595m2 BORONGAN 900JT LOKASI BANYUMAS

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Memperingati Selamat Dirgahayu RI Ke-79

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel