-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Faktor Dendam, Berakibat Menghilangkan Nyawa

Pasiruan Kota, lintasone.com - Polres Pasuruan Kota, Selasa (23/03) menggelar Pers Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan yang bertempat di Joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur.

Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lekok dan didampingi oleh kasat Reskrim, Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, sejumlah anggota Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota dan tersangka kasus pembunuhan dan hadir juga sejumlah awak media yang ada di Kota Pasuruan.

Dijelaskan oleh Kapolsek Lekok AKP Miftaful S.H “kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Kamis 18 Maret 2021 di Dusun Krajan Utara Desa Gejukjati Kecamatan Lekok Kab. Pasuruan dengan tersangka B terhadap korban S. Sekarang ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polres Pasuruan Kota.

“Motif Pembunuhan ini terjadi dilatar belakangi faktor dendam antara korban S dan pelaku B, dengan kronologis korban S menantang pelaku untuk carok, dan pelaku menyikapinya dengan datang ke rumah korban dengan mengajak dua pelaku lainnya, setiba dirumah korban para pelaku masih menunggu korban yang pada saat itu masih keluar untuk membeli besi ditoko bangunan, pada saat korban tiba dirumahnya, korban kemudian menemui para pelaku dan secara tiba tiba korban S langsung memukul salah satu pelaku dan pelaku menyuruh dua pelaku lainnya untuk mengeroyok korban S dan pada akhirnya korban bercucuran darah saat pelaku menancapkan senjata tajam pada pangkal paha kiri korban S dan setelah mengetahui hal itu tiga pelaku kabur meninggalkan korban S yang bersimbah darah” jelasnya AKP Miftaful

Dari tiga pelaku diantaranya satu pelaku berhasil dibekuk oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Lekok dan Tim Resmob Polres Pasuruan Kota di kediaman pelaku yang berada di Lumajang.

pihaknya pun masih memburu dua pelaku lainnya. Dia meyakini dalam waktu dekat pelaku yang masih buron itu akan segera tertangkap.

“Dua lagi akan segera kami tangkap,” katanya.

Saat dilangsir, kegiatan tersebut, Kapolsek Lekok dan Kasat Reskrim serta Kasubbag Humas menunjukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus pembunuhan.

Dalam kasus ini, tersangka di jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara dan Pasal 170 ayat (1) ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara.(ayik)

0 Response to "Faktor Dendam, Berakibat Menghilangkan Nyawa"

Posting Komentar

JUAL TANAH NOL JALAN SELUAS 1595m2 BORONGAN 900JT LOKASI BANYUMAS

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Memperingati Selamat Dirgahayu RI Ke-79

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel