Menghabisi Teman Sendiri Secara Keji di Karenakan Hutang Yang Sudah Terucap Janji
Pasuruan, lintasone.com - Polres Pasuruan melaksanakan giat Konferensi Pers Senin (29/03) di halaman Mapolres Pasuruan dalam mengungkap remaja di bawah umur melakukan pembunuhan pada teman Sekolahnya.
Hal itu di sampaikan di depan awak media, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, awal mula pelaku ingin menguasai barang-barang korban.antara lain Handphone dan Sepeda motor milik korban, Ujarnya.
Pelaku berinisial TH warga Kecamatan kejayan ini pada hari Selasa 23 - 03 - 2021 telah melakukan pembunuhan dengan sadis kepada teman sekolahnya, yang kemudian Korban di perlakukan dengan keji di lapangan Selorawan, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Dalam perjalanan, pelaku melihat kesempatan menghabisi korban di sewaktu ada di lapangan Selorawan Kecamatan Beji untuk kemudian korban dihabisi dengan cara yang keji. Tercatat ada 9 tusukan dibagian depan dan belakang tubuh korban serta masih ditambah lagi dengan luka sayatan yang menganga di bagian leher.
Pelaku mengaku nekat menghabisi korban karena tersudut dengan utang yang pelaku punya, pelaku memiliki utang pada seseorang dengan jaminan motor miliknya sendiri.
Selanjutnya, Sehabis menghabisi korban, pelaku langsung menjual motor korban ke orang di Sidowayah, Kejayan, lalu hasil penjualan motor korban, uangnya buat nebus motor pelaku. Kata pelaku, "Enggak enak kalau tidak di bayar, sudah terucap janji,” terang si pelaku.
Kemudian jasat korban di temukan oleh warga tanpa identitas, dari hasil otopsi korban bisa di ketemukan oleh keluarganya, lalu pada hari Sabtu, 27 - 03 - 2021 pelaku berhasil di ringkus oleh Unit Resmob Barat Sat Reskrim Polres Pasuruan bersama Reskrim Polsek Beji dan Reskrim Polsek Kejayan.
Selain mengamankan pelaku, Polres Pasuruan juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni selembar kain sarung bermotif warna merah dengan bercak darah, dan selembar kain seleyer bermotif batik warna coklat, sebuah sangkur yang digunakan membunuh korban, dan sebuah motor milik pelaku.
“Ancaman hukumannya bervariasi. Mulai 7 tahun sampai hukuman mati. Nantinya keputusan akan kita serahkan pada pengadilan,
Karena korban dibawah umur, Polres Pasuruan akhirnya menerapkan pasal berlapis pada pelaku. Yakni pasal 80 ayat 3 JO pasal 76 C UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 340, Pasal 338, dan pasal 351 ayat (3) KUHP. "Pungkas AKBP Rofiq Ripto Himawan Kapolres Pasuruan.(Red).
0 Response to "Menghabisi Teman Sendiri Secara Keji di Karenakan Hutang Yang Sudah Terucap Janji"
Posting Komentar