-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Pencuri Kotak Amal Musholla di Ringkus Polsek Lumajang Kota

Lumajang, www.Lintasone.com              - Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Lumajang Kota meringkus seseorang pelaku mencuri uang di kotak Amal Mushola.

Tersangka berinisial BS (49) warga Dusun Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Tersangka melakukan pencurian uang didalam kotak amal di Mushola Khoirul Ummah di Perumahan Amanda Regency, Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

Dalam menjalankan aksinya pelaku membawa potongan lidi untuk mengambil uang di dalam kotak amal.

"Tersangka berhasil mengambil uang yang ada di kotak amal yakni Rp 78 ribu," Ujar Kapolsek Lumajang Kota Iptu Samsul Hadi melaui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta.

Aksi tersangka terhenti karena merasa diawasi oleh Security sehingga tersangka mengembalikan kotak amal tersebut pada posisi semula Kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp 78 ribu.
"Uang dan potongan lidi kemudian dimasukan ke dalam tas slempang," kata Shinta.

Usai berhasil mencuri uang di dalam kotak amal tersangka meninggalkan Musholla dengan melewati pintu depan lalu mengambil sepeda angin yang dipakir di depan Musholla.

Jarak 20 meter dari Musholla Khoirul Ummah, tersangka dihentikan oleh security. 

Setelah medapatkan informasi dari petugas security, satu anggota Polsek Lumajang Kota yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian langsung datang ke TKP untuk mengamankan pelaku.

"Anggota Polsek Lumajang Kota bersama security melakukan penggeledahan badan dan ditemukan di dalam tas hitam uang tunai Rp 78 ribu dan 2 potongan lidi," ujar Ipda Andrias Shinta.

Kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan pasal yang diterapkan pencurian biasa sebagaimana dalam pasal 362 KUHP, dan pelaku dilakukan penahanan di rutan Polres Lumajang," imbuhnya.

Tambah Ipda Andrias Shinta, pelaku pada tahun 2018, telah melakukan tidak pidana pencurian sebagaimana dalam pasal 364 KUHP, dan telah dilakukan Sidang Tipiring, dengan putusan PN Lumajang nomor : 36/Pid-c/2018, tanggal 24 Agustus 2018.

"Tersangka secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan, dan kepadanya dijatuhi hukuman kurungan selama 3 bulan," pungkasnya.

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

0 Response to "Pencuri Kotak Amal Musholla di Ringkus Polsek Lumajang Kota "

Posting Komentar

JUAL TANAH NOL JALAN SELUAS 1595m2 BORONGAN 900JT LOKASI BANYUMAS

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Memperingati Selamat Dirgahayu RI Ke-79

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel