-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Pengedar Shabu Bersenjata Api Asal Jombang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim

Surabaya, lintasone.com - Pengedar Shabu bersenjata api asal Jombang, diringkus tim Ditresnarkoba Polda Jatim. Pelaku ditangkap di rumahnya, di kawasan Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

Berbekal informasi masyarakat, Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial KD (33 tahun), warga Jombang. Dari penangkapan pelaku KD polisi menemukan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi narkotikabjenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 5,86 gram, dan alat hisapnya.

"Barang bukti berupa dua unit senjata api jenis revolver, dan satu unit air softgun jenis FN beserta peluru tajam caliber 38 Milimeter," tambahnya Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Saat konferensi pers di balai wartawan Polda Jatim. Pada Selasa (16/3/2021). 
Dirreskoba, Kombes Hanny hidayat didampingi wadir akbp aris supriyono Dan Kasubdit 1 Kompol Daniel Marunduri, mengatakan. Motif Pelaku KD disinyalir sebagai pengedar/penjual narkotika jenis narkotika jenis Shabu dan pemilik senpi rakitan.

"Dari hasil pengakuan tersangka KD, senjata api tersebut didapatkan dari tersangka (UC) warga Mojokerto. Selanjutnya polisi terus melakukan pengembangan terhadap DPO berinisial MAS sebagai pemilik Shabu," jelasnya. 

Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal  Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara. 

Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun hukuman penjara. 

Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman  penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya.

Red : Aziz/hms

0 Response to "Pengedar Shabu Bersenjata Api Asal Jombang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim"

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat hari Santri Nasional 2024

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel