Rekayasa Kasus Narkoba Wawali Tegal, Polda Jawa Tengah Terus Mendalami Soal Aduan
Kamis, 04 Maret 2021
Add Comment
Semarang, lintasone.com - Polda Jawa Tengah terus mendalami soal aduan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), Kamis, ( 03/03/2021)terhadap Wali Kota Tegal, M Jumadi. Belum ada pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Masih pendalaman dari reskrim, nanti akan kita lihat perkembangannya seperti apa yang jelas laporan apapun dari masyarakat tetap kita terima. Iya nantinya pasti saksi-saksi dimintai keterangan. Pelapor itu nanti akan banyak didengarkan," jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F Sutisna.
Untuk diketahui, geger antara Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan wakilnya M Jumadi berujung ke aduan polisi. Ada tuduhan soal rekayasa kasus narkoba di antara konflik keduanya. Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), M Basri Budi Utomo, yang mengaku sebagai yang diberi kuasa oleh Wali Kota Tegal melaporkan Jumadi ke Polda atas tuduhan pencemaran nama baik dan rekayasa kasus.
Rekayasa kasus yang dimaksud yaitu penggeledahan terhadap Wali Kota Tegal oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Jakarta. Namun tidak terbukti ada perkara narkoba di sana. Menanggapi aduan di atas, Wawali Tegal Jumadi mengatakan dia akan menunggu perkembangan prosesnya terlebih dahulu.
"Kami dapat kuasa dari wali kota dan suratnya ditandatangani tadi, tanggal 24 Februari. Selanjutnya kami akan bentuk tim advokasi. Tadi siang sudah melaporkan Wakil Wali Kota Tegal atas tindakan pencemaran nama baik dan rekayasa kasus yang terjadi di Jakarta pada 9 Februari lalu. Menurut pengakuan dari anggota Polda Metro Jaya itu, ternyata bersumber dari keterangan Wakil Wali Kota Tegal, Jumadi, yang dalam hal ini sebagai teradu," pungkas Ketua Umum GNPK-RI.(Tik/tri)
"Masih pendalaman dari reskrim, nanti akan kita lihat perkembangannya seperti apa yang jelas laporan apapun dari masyarakat tetap kita terima. Iya nantinya pasti saksi-saksi dimintai keterangan. Pelapor itu nanti akan banyak didengarkan," jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F Sutisna.
Untuk diketahui, geger antara Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan wakilnya M Jumadi berujung ke aduan polisi. Ada tuduhan soal rekayasa kasus narkoba di antara konflik keduanya. Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), M Basri Budi Utomo, yang mengaku sebagai yang diberi kuasa oleh Wali Kota Tegal melaporkan Jumadi ke Polda atas tuduhan pencemaran nama baik dan rekayasa kasus.
Rekayasa kasus yang dimaksud yaitu penggeledahan terhadap Wali Kota Tegal oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Jakarta. Namun tidak terbukti ada perkara narkoba di sana. Menanggapi aduan di atas, Wawali Tegal Jumadi mengatakan dia akan menunggu perkembangan prosesnya terlebih dahulu.
"Kami dapat kuasa dari wali kota dan suratnya ditandatangani tadi, tanggal 24 Februari. Selanjutnya kami akan bentuk tim advokasi. Tadi siang sudah melaporkan Wakil Wali Kota Tegal atas tindakan pencemaran nama baik dan rekayasa kasus yang terjadi di Jakarta pada 9 Februari lalu. Menurut pengakuan dari anggota Polda Metro Jaya itu, ternyata bersumber dari keterangan Wakil Wali Kota Tegal, Jumadi, yang dalam hal ini sebagai teradu," pungkas Ketua Umum GNPK-RI.(Tik/tri)
0 Response to "Rekayasa Kasus Narkoba Wawali Tegal, Polda Jawa Tengah Terus Mendalami Soal Aduan"
Posting Komentar