Tipu Daya Ajak Jalan - Jalan, Pria Otag Lesum Setubuhi Gadis di Bawah Umur 5 Kali di Villa
Senin, 15 Maret 2021
Add Comment
Pasuruan, lintasone.com - Polres Pasuruan mengadakan konferensi Pers pengungkapan Kasus persetubuahan anak di bawah umur korban Wanita berinisial E (12) Pelajar dan pelaku Laki - laki berinisial KA bin R (26) Warga Gempolsari, Pungging, Sidoarjo, Jaw Timur, Senin (15/03) Kapolres Pasuruan AKPB Ripto Himawan pimpin langsung bersama Jajaran Polres Pasuruan, Jawa Timur.
AKBP Ripto Himawan Kapolres Pasuruan menyampaikan kronologi kejadian, Waktu dan kejadian, tanggal dan bulan lupa tahun 2020, sekira pukul. 11.00 Wib di dalam kamar villa gang kalitaman lingkungan rekesan kel. Prigen Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, selanjutnya kejadian ke 2 (Dua) hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2020, sekira pukul 19.00 Wib di dalam kamar villa gang kalitaman lingkungan rekesan kel. Prigen Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, di lanjut ke 3 (Tiga) pada hari Sabtu, 20 Februari 2021 sekira Pukul 11.00Wib di dalam kamar villa gang kalitaman lingkungan rekesan kel. Prigen Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang ke 4 (Empat) Hari dan Tanggal lupa Februari 2021 sekira Pukul 19.00 Wib di dalam kamar villa gang kalitaman lingkungan rekesan kel. Prigen Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ke 5 (Lima) pada hari Kamis, 25 Februari 2021 sekitar Pukul 10.30 Wib di dalam kamar villa gang kalitaman lingkungan rekesan kel. Prigen Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Sedangkan modus waktu pelaku sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban awalnya berjanjian mengajak bertemu korban dengan maksud untuk jalan-jalan ke pasar porong, akan tetapi pelaku mengajak ke arah selatan menuju ke arah Villa yang terletak di daerah Prigen, hingga akhirnya korban di setubuhi oleh pelaku dan kepada korban untuk di nikahi.
Jadi awalnya kejadian sekitar bulan november 2020 pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut hingga terakhir pada hari kamis, 25 Februari 2021 sekira Pukul 10.00Wib bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut kurang lebih 5(Lima) kali, di dalam kamar villa gang kalitaman lingkungan rekesan kel. Prigen Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Dimana pelaku berinisial K bin RM melakukan tindak persetubuhan tersebut dengan cara pelaku pada saat berada di kamar kemudian pelaku menyuruh korban membuka pakaiannya dan selanjutnya pelaku mencium korban, hingga akhirnya pelaku merasa terangsang dan membuka pakaiannya sendiri(Telanjang posisi kemaluan pelaku tegang). " Kemudian seketika itu pelaku menindih badan dari korban dan memasukan kemaluan pelaku yang sudah tegang ke maluan korban dengan gerakan maju mundur selama kurang lebih 10 menit hingga akhirnya pelaku mengeluarkan cairan putih(Sperma) di luar kemaluan dari korban, perbuatan di atas tersebut di ulangi sebanyak 5 (Lima) kali di dalam kamar villa gang kalitaman lingkungan rekesan kel. Prigen Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan pelaku atas laporan keluarga ke Polsek Tanggulangin Sidoarjo bahwa anaknya (korban telah di setubuhi oleh pelaku selanjutnya korban dan pelaku di amankan oleh Polsek Tanggulangin terlebih dahulu dan selanjutnya di bawah ke Polres Pasuruan untuk di limpahkan di karenakan locus dan temphus delictinya berada di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Motif pelaku melakukan perbuatan tersebuthanya ingin memuaskan hasrat dirinya sendiri.
Barang bukti yang sudah di amankan, 1 buah kaos bergaris lengan pendek milik korban, 1 buah celana dalam warna pink milik korban, 1 buah BH motif warna pink milik korban, 1 buah celana panjang warna hitam milik pelaku, 1 buah jaket warna hitam milik pelaku, 1 buah jaket warna merah milik pelaku, 1 buah warna tpi warna hitam milik pelaku.
Atas perbuatan pelaku yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana yang di maksud dalam pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tebtang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak , pelaku mendapat ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp.5000.000.000,-(Lima Milyar Rupiah). " Pungkas AKPB Ripto Himawan Kapolres Pasuruan.
Red : aziz.
0 Response to "Tipu Daya Ajak Jalan - Jalan, Pria Otag Lesum Setubuhi Gadis di Bawah Umur 5 Kali di Villa"
Posting Komentar