Total Sebanyak 2.166 Botol Minuman Keras Tanpa Izin, di Amankan Petugas Polisi Buat Barang Bukti
Jumat, 26 Maret 2021
Add Comment
Lumajang, www.lintasone.com – Polres Lumajang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2021 untuk menyambut Ramadan.
Hasil giat Operasi Pekat Semeru 2021 selama 22-24 Maret, Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap empat kasus peredaran minuman keras (miras) tanpa izin dan menyita sebanyak 2.166 botol miras.
“Miras berbagai jenis dan merek disita dari para pelaku usaha tanpa izin di empat TKP yang berbeda,” ujar Paursubbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta, Jumat (26/3/2021).
Lebih lanjut, Shinta menjelaskan, dari pelaku usaha, TM (38), petugas menyita 233 botol. Dari pelaku usaha MS (54), petugas menyita 647 botol. Dari pelaku usaha HP (44), petugas menyita 506 botol. Dari pelaku RAM (24), petugas menyita 780 botol.
“Total sebanyak 2.166 botol minuman keras tanpa izin yang diamankan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Shinta berharap dengan adanya pengungkapan penjualan miras tanpa izin ini bisa menekan tindak pidana di Kabupaten Lumajang.
“Hasil sitaan ribuan botol minuman keras dalam operasi tersebut nantinya akan dimusnahkan, sementara untuk pelaku usaha dilakukan pembinaan dan wajib lapor,” pungkasnya.
Reporter : Suatman, Kabiro Lumajang
0 Response to "Total Sebanyak 2.166 Botol Minuman Keras Tanpa Izin, di Amankan Petugas Polisi Buat Barang Bukti "
Posting Komentar