-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

2 Pemuda Pengedar Shabu Warga Sukodono Dibekuk Satresnarkoba

Lumajang , www.lintasone.com  - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap tindak pidana narkotika.

Dua orang tersangka berhasil diamankan adalah AA (27) warga Desa Selok Besuki, Kecamatan Sukodono, dan L (38) warga Desa Bondoyudo, Kecamatan Sukodono, Lumajang

Penangkapan dilakukan petugas pada Senin (12/4/2021) kemarin sekitar pukul 13.35 WIB tepatnya dirumah yang ditempati L.
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo melalui Paur Subbag Humas  Ipda Andrias Shinta mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Krajan Baru, Desa Bondoyudo Kecamatan Sukodono ada transaksi narkotika jenis shabu.

"Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku," ungkap Shinta. 

Petugas awalnya menangkap AA sesaat setelah membeli dan mengkonsumsi atau menghisap shabu di dalam kamar depan tersangka L.
"Saat dilakukan penggeledahan petugas mengamankan barang bukti alat hisap shabu yang terbuat dari botol 'Larutan Cap Kaki Tiga' berisi air dan pada ujung tutup botol terangkai dengan sedotan plastik dan juga pivet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa pembakaran Shabu, dam 1 buah kompor alat hisap Shabu yg terbuat dari korek api gas warna hijau," ujar Shinta.

Setelah berhasil menangkap AA, petugas juga berhasil menangkap L saat itu sedang melayani pembeli shabu kepada orang lain rumahnya.

Lanjut, Ipda Andrias Shinta Petugas langsung melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3,46 gram shabu didalam rumah tersangka.

"Tersangka mengakui seluruh barang bukti miliknya. Bahkan tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama," terangnya.
Ipda Shinta menegaskan, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 144 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

"Sedangkan sanksi pidananya paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,"  tandasnya.

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

0 Response to "2 Pemuda Pengedar Shabu Warga Sukodono Dibekuk Satresnarkoba"

Posting Komentar

JUAL TANAH NOL JALAN SELUAS 1595m2 BORONGAN 900JT LOKASI BANYUMAS

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Memperingati Selamat Dirgahayu RI Ke-79

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel