Tujuh Titik Penyekatan Wilayah Hukum Polres Pasuruan yang Dijaga Ketat
Selasa, 04 Mei 2021
Add Comment
Pasuruan, lintaaone.com - Operasi Ketupat Semeru Tahun 2021 lain dari pada yang lain, kali ini larangan Mudik menjadi Prioritas untuk mencegah Penyebaran Covid-19 baik yang dilakukan oleh PPDN ( Pelaku Perjalanan dalam Negeri ) dan PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) untuk selalu koordinasi dengan Posko Covid-19 antar kewilayahan.
Satlantas Polres Pasuruan Menyiapkan Tujuh Titik Penyekatan Untuk Mengantisipasi Warga Yang Nekat Mudik Lebaran Di Tahun 2021. Titik Penyekatan Yang Di Siapakan Satlantas Polres Pasuruan Berada Di Wilayah Perbatasan Pasuruan-Mojokerto, Pasuruan-Sidoarjo Dan Pasuruan-Malang.
"Ini Jadi Tindak Lanjut Kebijakan Larangan Mudik Yang Di Tetapkan Pemerintah Pada 06 Mei Sampai 17 Mei Mendatang, " Ujar Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP ANDIKA M LUBIS.
Kabupaten Pasuruan Masuk Satu Rayon Dengan Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Dan Kota Pasuruan.
Sehingga Warga Yang Beridentitas Di Wilayah Tujuh Tersebut, Polres Pasuruan Masih Memperbolehkan Untuk Melintas atau Dengan Istilah Mudik Lokal, Namun Hal Itu Tidak Berlaku Bagi Warga Yang Berasal Dari luar Kota Atau Luar Rayon.
"Kalau Tidak Ada Kepentingan Mendesak Kami Arahkan Ke Tol Atau Putar Balik," ucapnya.
Berikut Adalah Tujuh Titik Penyekatan Yang Di Siapkan Satlantas Polres Pasuruan :
01: Simpang Tiga Depan Polsek Prigen
" Untuk Mengantisipasi Menuju Jalur Wisata Perbatasan Kabupaten Pasuruan, " Prigen Sampai kabupaten Mojokerto Trawas"
02: Simpang Arteri Gempol " Perbatasan Pasuruan-Mojokerto"
03: Simpang Tiga Depan Masjid Assalam Gempol " Perbatasan Pasuruan-Sidoarjo"
04: Exit Tol Gempol Atau Beji.
05: Exit Tol Sidowayah.
06: Exit Tol Pandaan.
07 : Exit Tol Purwodadi " Perbatasan Pasuruan-Malang". (Hms/Red)
0 Response to "Tujuh Titik Penyekatan Wilayah Hukum Polres Pasuruan yang Dijaga Ketat"
Posting Komentar