Kuasa Hukum H.Umar Wirohadi, SH, MH Resmi Gugat PAW Desa Sekarputih ke DPMD Dengan Nomor Surat :015/6-PAW/VI/2021
Senin, 07 Juni 2021
Add Comment
Pasuruan, lintasone.com - Ketidak netralan panitia pelaksana PAW akhirnya resmi di gugat oleh kuasa hukum Lsm Graji H. Umar Wirohadi, SH, MH dengan nomor Surat : 015/6-PAW/VI/2021, "Perihal Gugatan : terhadap Panitia, Calon Nomor 1 Abdul Adim dan Calon Nomor 2 Kholifah, Senin, 07/06/2021 bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa "DPMD" Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
Hal ini di sampaikan Advokat H. Umar Wirohadi, SH, MH usai memberikan surat gugatan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa "DPMD" Kabupaten Pasuruan.
Saya mendapatkan kuasa dari Lsm Graji, di mana pelaksaan PAW di Desa Sekarputih Panitia tidak Netral, dalam pelaksanaannya mulai awal dari pengambilan 8 unsur sudah tidak tepat dan apalagi di perjalanannya Panitia memihak di salah satu calon."Ujar H. Umar Wirohadi, SH, MH Kuasa Hukum Lsm Graji.
Dengan banyaknya saksi dan bukti-bukti Saya berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, "DPMD" Kabupaten Pasuruan bisa kroscek administrasi dan mengoreksi bukti - bukti yang kami berikan serta bisa menunda Pelantikan Kepala Desa kemenangan PAW pada tanggal 27 Mei 2021 yang akan dilaksankan pelantikan pada tanggal 9 Juni 2021, karena keinginan kami PAW harus Jujur dan Adil "JURDIL" dan netral bagi panitia.
Bukti - bukti yang kami dapat banyak sekali yang di tuangkan, mulai dari Kedua calon berbagi uang, ada sumpah janji untuk memilih di salah satu calon(Intimidasi, ada juga panitia mendapat sumpah dengan menggunakan "Berjanji/Dhibak" bukan Al-Qur'an dan lain sebagainya.
Karena banyak sekali penyelewengan yang tidak melaksanakan administrasi yang sudah di tentukan, kami berharap PAW Desa Sekarputih di Ulang Kembali."Pungkas Kuasa Hukum Lsm Graji Adv.H.Umar Wirohadi, SH, MH.
Red : ziz
0 Response to "Kuasa Hukum H.Umar Wirohadi, SH, MH Resmi Gugat PAW Desa Sekarputih ke DPMD Dengan Nomor Surat :015/6-PAW/VI/2021"
Posting Komentar