Kuasa Hukum Yudi Mustofa, SH Siap laporkan TDS Nol.1 Yang di Produksi Oleh CV.Agung Ke "BPSK" Yang Merugikan Kliennya
Sabtu, 19 Juni 2021
Add Comment
Pasuruan, lintasone.com - Kecewa mendapat kiriman air minum kemasan galon berlebel TDS Nol.1 yang di duga isi airnya berlumut, Juragan bengkel armada mobil Warungdowo, Kecamatan Poljentrek, Kabupaten Pasuruan akan melaporkan Air Kemasan Galon TDS Nol.1 yang di produksi oleh CV. Agung Prigen - Pasuruan ke Badan Penyelesaian sengketa Konsumen (BPSK), Jum'at (19/06).
Hal ini di sampaikan melalui kuasa hukum armada mobil Yudi Mustofa, SH, terkait klien saya yang mendapat kiriman air minum kemasan galon dari TDS Nol.1 yang isinya berlumut, klien tidak terima, ya klien Saya akan melaporkan hal ini.
Karena ada peraturan perlindungan konsumen, dimana konsumen bisa menuntut perusahaan tersebut yang telah merugikannya, klien akan membawa perkara ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) di Malang.
Nanti akan di buktikan, apakah di dalam kemasan air minum galon TDS Nol.1 ada lumutnya atau tidak, biar nanti di buktikan disana.
Karena dalam undang-undang no.8 tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen, Pasal 4, menjelaskan Hak konsumen adalah hak atas kenyamana,keamanan,dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendepatkan barang dan /atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Hak atas informasi yang benar,jalas,dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen secara patut. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. Hak untuk di perlakukan atau di layani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang di terima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Hak - hak yang di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dan nantinya di pasal 62 akan ada sanksi bagi pengusaha yang terbukti merugikan konsumen. Pungkas Yudi Mustofa, SH."Berlanjut...
Red : ziz.
0 Response to "Kuasa Hukum Yudi Mustofa, SH Siap laporkan TDS Nol.1 Yang di Produksi Oleh CV.Agung Ke "BPSK" Yang Merugikan Kliennya"
Posting Komentar