Merasa Tertipu Arisan "Bodong", Para Korban Pasrahkan ke Hukum Polres Lumajang
Kamis, 17 Juni 2021
Add Comment
Lumajang, lintasone.com - Dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjual arisan, yang dilakukan oleh wanita muda berinisial W (27) warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, akhirnya para korbannya melaporkan kasusnya ke Polres Lumajang.
Dami (27) warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Tempursari, yang mengaku sebagai salah seorang korban dalam pengakuannya sangat menyesalkan ulah dari "W", yang dinilai tega menipu sahabatnya sendiri, meski Dami tidak menjelaskan secara detail berapa kerugian yang dialaminya, namun dia hanya mengatakan lumayan banyak.
"Pokoknya banyak mas, saya tidak menyangka kalau teman yang sudah saya anggap seperti saudara tega menjual arisan fiktif ke saya,"Keluhnya.
Dami dan beberapa korban lainnya, Selasa (15/6/2021), mendatangi undangan Satreskrim Polres Lumajang guna memberikan keterangannya, Dami yang merasa terkhianati oleh sahabatnya sendiri menyerahkan sepenuhnya kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kepada Polres Lumajang.
"Pokoknya saya percayakan secara hukum kepada pihak yang berwenang mas, saya percaya hukum akan memberikan keadilan kepada kami,"Ucap Dami.
Senada juga disampaikan Andayani (47) warga Dusun Tegalsari, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tempursari, dirinya menjelaskan uang yang merasa tertipu oleh pembelian arisan "bodong" tersebut mencapai Rp 114 juta.
"Siapa yang nyangka kalau bakalan seperti ini, uang saya yang masuk itu Rp 114 juta, dan kami tidak terimakan dengan kejadian ini,"Keluhnya.
Andayani juga menjelaskan bukan hanya dirinya yang merasa menjadi korban ratusan juta oleh "W", saudari perempuannya juga sudah masuk uang sebesar Rp 116 juta.
"Adik saya malah sudah masuk uang sebesar Rp 116 juta,"tandasnya.
Seperti para korban lainnya, Andayani menaruh harapannya kepada profesionalisme penanganan Penyelidikan maupun penyidikan Polres Lumajang .
"Harapan kami satu-satunya ya kita pasrahkan semuanya kepada pihak berjawib, (Kepolisian Polres Lumajang), Harapnya.
Korban lain, Elok Riang Rohisa (27) warga Dusun Tegal Banteng, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tempursari, setelah dimintai keterangan sekitar 5 jam oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang, pihaknya berterima kasih kepada Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K. M.S.i., yang mana menurutnya, beliau dan jajarannya cepat dan tanggap dalam menerima laporan dari para korban Arisan "Bodong" yang mengalami kerugian materi hingga ratusan juta rupiah.
"Kami berterima kasih kepada bapak Kapolres Lumajang beserta jajarannya yang kami anggap memberikan pelayanan yang bagus dan cepat, dan semoga permasalahan yang kami alami ini bisa terselesaikan dengan baik sesuai undang-undang yang berlaku,"Terangnya.
Meski Elok Riang Rohisa tidak mau mengatakan berapa jumlah uang yang sudah masuk kekantong "W", namun ia hanya mengatakan lumayan banyak.
"Kerugian saya sudah saya jelaskan kepada penyidik, yah lumayan banyak, kata penyidik bukti sudah cukup,"Pungkasnya.
Sementara itu "W" yang sebelumnya sudah dikonfirmasi dirumahnya, sempat mengakui bahwa dirinya telah banyak menjual arisan "Bodong" kata lain arisan yang dijual memang tidak ada, namun dirinya menyanggah jika semua arisan yang dijual itu semuanya "Bodong"
"Tidak semuanya, ada yang memang asli dan sudah mendapatkan hasilnya",Sanggahnya.
Reporter: Atmn (Tim).
0 Response to "Merasa Tertipu Arisan "Bodong", Para Korban Pasrahkan ke Hukum Polres Lumajang"
Posting Komentar