-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Apeess, Setubuhi Anak di Bawah Umur, LRS Diamankan Unit PPA Polres Lumajang dan Polsek Klakah

Lumajang, www.lintasone.com  - Unit PPA Polres Lumajang dan Polsek Klakah telah mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 16.00 WIB di sawah belakang Klinik Husada Mulia, Jalan Raya Klakah Desa/Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang. Selasa (27/7/2021).

Ipda Andreas Shinta, Paur Subbag Humas Polres Lumajang, menjelaskan, kejadian berawal dari korban N (15) asal Desa Mlawang meninggalkan rumah pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 13.00 WIB, untuk janjian bertemu dengan Tersangka LRS (20) asal Desa Mlawang di minimarket Desa/Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang. Kemudian korban diajak ke TKP dan kemudian disetubuhi sebanyak 1 kali.

Selanjutnya, korban dibawa ke rumah teman korban di dekat pom bensin Klakah dan menginap. Setelah itu keesokan harinya korban diajak ke rumah ayah tersangka di Surabaya dan menginap selama 1 malam dan di situ korban sempat disetubuhi sebanyak 1 kali. 

Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 korban diajak tersangka pulang ke Lumajang, namun korban diturunkan di Jorongan Probolinggo. Setelah itu korban naik angkot menuju rumah teman korban yang di Desa/Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang dan menginap selama semalam dan keesokan harinya korban diantar temannya pulang ke rumah. Sampai di rumah korban ditanyai oleh kakak dan ayah korban dan korban mengakui bahwa telah disetubuhi oleh tersangka.

Kronologis penangkapannya bahwa setelah mendapat informasi tersangka berada di warung depan STM Prayuana kemudian tersangka diamankan oleh kakak dan ayah korban lalu dibawa ke kasun, disitu tersangka mengakui telah menyetubuhi korban. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Klakah dan diserahkan ke Polres Lumajang.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas pakaian yang dikenakan korban dan tersangka. Diantaranya sandal warna abu-abu, cardigan warna biru, kaos singlet warna putih gambar Mickey Mouse, celana panjang jeans warna biru tua, miniset warna biru dan celana dalam warna biru milik korban. Sementara dari tersangka diamankan kaos hitam dan celana panjang jeans warna biru.

Atas kejadian tersebut, pelaku terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pungkas Ipda Shinta.

Reporter : Atman,  Kabiro: Lumajang

0 Response to "Apeess, Setubuhi Anak di Bawah Umur, LRS Diamankan Unit PPA Polres Lumajang dan Polsek Klakah"

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat hari Santri Nasional 2024

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel