Bupati Probolinggo sampaikan Intruksi Presiden tentang PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021
Selasa, 27 Juli 2021
Add Comment
Probolinggo, www.lintasone.com - Press rilis Bupati Probolinggo tentang adanya ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dalam situasi pandemi Covid-19 di Kabupaten Probolinggo, Minggu (25/7/2021) di Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Informasi tentang perpanjangan PPKM Level 4 yang disampaikan oleh Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE sesuai Instruksi Presiden RI Ir. Joko Widodo secara virtual pada pukul 19.00 wib di Pendopo. Dari instruksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menindaklanjuti dan melakukan press rilis rilis bersama awak media cetak, online maupun media elektronik.
Sebelumnya, dengan adanya perkembangan Covid-19 di wilayah Jawa-Bali sekaligus melakukan evaluasi pemberlakuan PPKM Level 4 pada acara rapat koordinasi antara Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui virtual.
Bupati Probolinggo pada saat dihadapan para awak media didampingi oleh wakil Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko, Sekda Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi dan Danramil Dringu Kapten Kav Joko Samakta yang mewakili Komandan Kodim 0820 Probolinggo.
Dalam press rilisnya Bupati Tantri menyampaikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang memiliki batas waktu hingga tanggal 25 Juli 2021 telah diperpanjang hingga pada tanggal 2 Agustus 2021 untuk Kabupaten Probolinggo. Hal ini secara serentak juga dilaksanakan diberbagai daerah (Kabupaten/Kota) lainnya sesuai instruksi yang disampaikan Presiden RI.
“Terkait dengan jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Probolinggo pada PPKM Level 4 hingga saat ini belum mengalami penurunan atau belum ada indikasi melandai. Dengan penguatan treacing dan testing membawa hasil angka kasus positif terus mengalami kenaikan. Dimana kasus aktif yang dalam perawatan berjumlah 910 pasien, angka kesembuhan mencapai 4.000 pasien dari jumlah total kasus akumulatif sebesar 5.203 pasien,” ungkapnya.
Dari hasil rapat koordinasi bahwa PPKM Level 4 di Kabupaten Probolinggo diperintahkan untuk tetap melanjutkannya dengan periode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Komitmen satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo mulai dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo maupun TNI/Polri siap mendukung seluruh petunjuk dan kebijakan dari Pemerintah pusat berkaitan PPKM Level 4 Jawa-Bali khususnya Kabupaten Probolinggo.
“Memang kondisi PPKM Level 4 ini banyak ketidaknyamanan bagi masyarakat. Perlu kita sadari bahwasannya kegiatan ini sebuah proses untuk dilalui bersama untuk menuju pada kenormalan baru yang nantinya menginginkan melakukan kegiatan lebih longgar. Sebagaimana atas keinginan dari masyarakat adalah akan dilakukan penyaluran bantuan sosial dengan berbagai skema bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo akan mempersiapkan berbagai skema bantuan melalui APBD sejumlah 22.500 paket bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak PPKM darurat yang diback up dan ditambah dari TNI/Polri, Ditambah lagi skema bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan juga Pemerintah Desa melalui BLT dana Desa.
“Hal penting adalah kita satukan rasa kemanusiaan untuk bersabar dan displin dalam menerapkan protokol kesehatan 5 M, Mari kita bersama sama mengajak mavvyarakat Kabupaten Probolinggo berperan aktif menjadi agen perubahan yang dimulai dari level keluarga,” jelasnya.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menambahkan, Terkait dengan PPKM Level 4 ini akan dilakukan bersinergi Pemkab Probolinggo dan Jajaran TNI sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, Tentunya dilakukan operasi yustisi dengan tujuan agar supaya masyarakat paham tentang penerapan protokol kesehatan. Kegiatan bansos juga dilakukan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 kerjasama TNI/Polri.
Reporter : Atman/mfut, Kabiro: Probolinggo
0 Response to "Bupati Probolinggo sampaikan Intruksi Presiden tentang PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021"
Posting Komentar