Pemuda ini Melakukan Nafsu Bejatnya bersama 4 Temannya Mencabuli Anak di Bawah Umur Secara Bergilir Lalu Menelantarkannya
Awal kejadian, aksi bejat ini bermula dari perkenalan tersangka MIK (16) dengan korban melalui facebook. Setelah itu, MIK melanjutkan chatting dengan korban melalui Whatsapp selama 10 Kali chatting.
Pencabulan yang dilakukan 5 remaja tersebut terjadi pada hari Minggu (4/7/2021) sekitar pukul 19.30 WIB. Malam itu Korban dijemput oleh tersangka MIK di sebuah jalan dekat rumahnya.“Kemudian korban diajak jalan - jalan. Sesampainya di tempat kejadian, korban diajak minum-minum bersama empat orang temannya yang masih DPO,” Ungkap Kasatreskrim.
Minuman Arak yang sudah disiapkan sebelumnya oleh para pelaku, untuk kemudian korban di kasih minuman tersebut, setelah minum-minum, korban lantas disetubuhi oleh pelaku MIK bersama teman-temannya secara bergilir.
Setelah nafsu bejatnya di lampiaskan dengan menyetubuhi korban, dari salah satu pelaku mengantarkan korban tidak sampai tempai pelaku menjemput, melainkan korban di telantarkan tepi jalan raya di Desa Ranggeh, Kecamatan Gondang Wetan."Jelasnya.
“Setelah itu Korban mendapat pertolongan oleh orang yang tidak dikenal, untuk selanjutnya korban diantarkan pulang ke rumahnya,”
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polres Pasuruan. Setelah dilakukan penyelidikan, salah satu pelaku MIK dibekuk Polisi pada Rabu (07/07/2021), sekira pukul 16.00 WIB. Sedangkan 4 temannya yang lain masih buron.
Sekarang, pelaku harus menanggung atas perbuatannya dan mendekam di tahanan Mapolres Pasuruan. "Pelaku diancam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” Pungkas AKP Adhi Putranto Utomo, Kasat Reskrim Polres Pasuruan.
Red : ziz.
0 Response to "Pemuda ini Melakukan Nafsu Bejatnya bersama 4 Temannya Mencabuli Anak di Bawah Umur Secara Bergilir Lalu Menelantarkannya"
Posting Komentar