-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemerasan atau Ancaman Kekerasan atau Penganiayaan

pasuruan, lintasone.com - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan, Kamis tanggal 01 Juli 2021 sekira Pukul 16.00 wib telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana Pemerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP Subs 335 KUHP Subs 170 KUHP. 

Awalnya Pada hari Jumat tgl 30 April 2021, Sekira Pukul 14.00 Wib, saat Pelapor melintas di jalan raya Rembang-Sidogiri termasuk Desa.Kanigori Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna merah."ujar Erick Frendriz Kapolres Pasuruan pada awak media, Selasa(13/07/2021).
Untuk selanjutnya pelapor langsung di pepet oleh 1 (satu) unit mobil HONDA Mobilio warna putih yang disupir oleh (DPO), dan dengan TSK als. S. Terlapor (kap saat ini), (DPO), 1 (satu) orang teman N, lalu setelah mobil milik pelapor berhenti S (DPO) turun dengan Tsk Als. R (kap saat ini) dan NM (DPO), selanjutnya S (DPO) menarik paksa pelapor sehingga keluar dari mobil, lalu S (DPO), NM (DPO)& Tsk Als. R (kap saat ini) langsung bergantian memukul korban."jelas Erick.

kemudian Tsk Als. R (kap saat ini) mengancam dengan menggunakan 1 (satu) buah Softgun warna hitam lalu ditembakkan ke arah atas, selanjutnya S (DPO) mengambil 1 (satu) bilah pisau untuk menakut-nakuti pelapor, sehingga pelapor menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna merah dengan 1 (satu) lembar STNKnya.Terang Kapolres Pasuruan
Selanjutnya S (DPO) dan NM (DPO) pergi dengan membawa 1(satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna merah, sedangkan Tsk Als. R (kap saat ini) dan 1 (satu) teman S (DPO) pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna putih milik S (DPO), akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Mapolres Pasuruan. "Ungkapnya.

Ia menambahkan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan mengamankan barang bukti, yalni, 1 (satu) Buah Senjata Api jenis Softgun warna hitam beserta amunisnya milik R, 1 (satu) Buah celana jeans panjang warna biru milik R yang digunakan saat melakukan tindak pidana tersebut). , 1 unit kendaraan roda 4 Daihatsu Xenia warna merah."tandas Erick Frendriz Kapolres Pasuruan.

Red : hms.

0 Response to "Polres Pasuruan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemerasan atau Ancaman Kekerasan atau Penganiayaan"

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat hari Santri Nasional 2024

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel