Residivis Pelaku Curhewan Diamankan Polisi Saat Asyik Nyabu
Kamis, 22 Juli 2021
Add Comment
Lumajang, www.lintasone.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang menangkap pelaku pengguna sabu-sabu di Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Rabu (21/7/2021).
Pelaku ditangkap Polisi berinisial B (49) warga Dusun Pucuk, Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
"Tersangka kita amankan saat berada di area kebun kopi belakang rumahnya saat sedang mengkonsumi sabu," Ujar Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan sebuah bungkus rokok Djarum Super berisi sebuah pivet pada saku jaket sisi depan kanan dan 2 buah korek api gas pada saku celana belakang samping kiri tersangka.
Tak cukup disitu, saja kemudian polisi melakukan penggeledahan didalam rumah tersangka dan ditemukan barang bukti lainnya di dalam kamarnya.
"Di dalam kamar tersangka polisi mengamankan 3 buah plastik klip ukuran sedang bekas tempat Sabu, 1 buah plastik klip ukuran kecil, Dan 2 buah sendok / sekrop Sabu terbuat dari potongan sedotan plastik," ujarnya.
Shinta menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan warga bahwa di Desa Sawaran Lor ada orang menggunakan sabu.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut unit opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil menangkap tersangka di kebun kopi," ungkapnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lumajang guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Shinta.
Lebih lanjut ia menambahkan, Tersangka merupakan residivis kasus Cur hewan (Sapi) yang pernah ditangkap oleh Polres Lumajang pada tahun 2015.
"Tersangka B ini telah menjalani hukuman vonis PN Lumajang selama 6 bulan kurungan / penjara di Lapas Kelas IIB Lumajang," pungkasnya.
Reporter: Atman, Kabiro: Lumajang
0 Response to "Residivis Pelaku Curhewan Diamankan Polisi Saat Asyik Nyabu"
Posting Komentar