-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Sesuai Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Bersalah Seluruh Terdakwa Korupsi Reboisasi Kapuas Hulu

Kapuas Hulu, lintasone.com - Majelis Hakim yang diketuai langsung olehKetua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, memutus bersalah para terdakwa tindak pidana korupsi Reboisasi Kab.Kapuas Hulu yang terdiri dari seorang pejabat kehutanan dan dua orang pengusaha.

Adapun pertimbangan Hakim setelah 
Mendengarkan kesaksian dari puluhan saksi-saksi yang berjumlah kurang lebih sekitar hampir 40 orang , dan juga sejumlah Ahli  yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umun Kejari Kapuas Hulu yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Martino Manalu.
Dan juga setelah mendengarkan saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh pihak terdakwa melalui para tim Kuasa Hukum dari  terdakwa.
Serta mempertimbangkan seluruh barang bukti yang diungkap di persidangan oleh tim Jaksa Penuntut Umum.

Adapun dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 UU tipikor , hal tersebut sesuai dengan tuntutan dari
 Tim Jaksa Penuntut Umum kejari Kapuas Hulu.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan :

1. Memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERMAWAN SALIM  pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan  dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan penjara.
Dan memutus terdakwa untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp. 2.069.188.531,00,- (dua milyar enam puluh Sembilan juta seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah) dikurangi  Rp. 1.300.000.000 (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang telah dilakukan penyitaan. Atau membayar uang pengganti sisanya sebesar Rp. 769.188.531 (Tujuh ratus enam puluh Sembilan juta seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh satu)  dalam waktu paling lama 1 (satu) Bulan setelah Putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap,  maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

2. Memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KONSTANTINUS VICTOR, S.Hut  dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 3 (tiga) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) subsidiair kurungan selama 3 (tiga) Bulan.

3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa OMARSYAH, S.Hut  pidana penjara selama 4 (empat) Tahun  dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah)  subsidiair kurungan selama 2 (dua) Bulan.

Adapun putusan hakim dalam sidang tipikor tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno,SH yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak dan Hakim Anggota yaitu Irma Wahyuningsih,SH dan Riya Novitar,SH
Serta dihadiri oleh panitera Hendra Azwar,SH.

Sedangkan untuk tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dihadiri langsung oleh Kasi Pidsus Kapuas Hulu Martino Manalu, SH MH, yang didampingi  jaksa penuntut umum Budi Murwanto,SH,  

kemudian dari pihak terdakwa dihadiri oleh para penasehat hukum yang terbagi dari tiga tim penasehat hukum dari masing-masing terdakwa.
Sementara para terdakwa mengikuti secara virtual melalui video conference.(Yohanes).

0 Response to "Sesuai Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Bersalah Seluruh Terdakwa Korupsi Reboisasi Kapuas Hulu"

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat hari Santri Nasional 2024

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel