Diduga Pengedar Sabu, 2 Warga Kecamatan Sukorejo dan Kecamatan Pandaan di Ringkus Polisi Beserta Barang Buktinya
Minggu, 01 Agustus 2021
Add Comment
Pasuruan, lintasone.com - Satreskoba Polres Pasuruan berhasil ringkus 2 (Dua) Kurir Sabu pada hari Jum'at ,30/07/2021 sekira pukul 18.30 WIB Saat akan melaksanakan Transaksi Sabu disebuah warung Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan. Minggu,1/08/2021).
Berawal kejadian, Pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2021 Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di Wilayah Desa. Wedoro, Kecamatan pandaan Kabupaten Pasuruan, diduga terjadi peredaran Narkotika Gol. I jenis Sabu , dan selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi tersebut untuk kemudian Pada hari jumat tanggal 30 Juli 2021 sekira pukul 18.30 WIB Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah berhasil mengamankan seorang berinisial (IS) di sebuah warung masuk Desa Wedoro Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.
Karena diketahui menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menguasai Narkotika Gol. I jenis Sabu sebanyak 1 (satu) kantong plastik kecil yg berisi sabu dengan Berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan sebungkus rokok kretek sampoerna A, setelah itu dilakukan interogasi singkat terhadap tersangka dan mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari berinisial (MI).
Kemudian Sat Reskoba Polres Pasuruan melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka MI dirumahnya termasuk Dusun Mojotengah, Desa Jatirengah, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, setelah dilakukan penggeledahan, Sat Reskoba Polres Pasuruan berhasil amankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) kantong plastik kecil yang berisi sabu dengan Berat kotor 3 (tiga) gram dan 1 Unit HP merk samsung untuk selanjutnya kedua Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan guna penyidikan lebih lanjut
AKP Domingus berharap kepada semua Anggota Satreskoba agar memiliki kemampuan melakukan Penggalangan, apabila semua desa bisa menjalin seperti ini dipastikan kasus Narkoba akan segera hilang / berberhenti, "Harapnya
Ditempat terpisah Erick Kapolres Pasuruan juga memerintahkan kepada semua Babhinkamtibmas agar mampu menggali semua info dari masyarakat lebih dini, baik info Tindak Pidana, Covid-19 dan menyangkut keselamatan Orang banyak harus segera ditindak lanjuti dan bisa terungkap, Tegasnya.
Adapun yang diterapkan dalam kasus ini ; Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat ( 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " Pungkas Erick Kapolres Pasuruan.(ziz).
0 Response to "Diduga Pengedar Sabu, 2 Warga Kecamatan Sukorejo dan Kecamatan Pandaan di Ringkus Polisi Beserta Barang Buktinya"
Posting Komentar