Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin Menyampaikan, PNS Tidak Boleh Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Desa
Minggu, 08 Agustus 2021
Add Comment
Probolinggo - lintasone.com – Seorang PNS tidak boleh untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa (kades) dalam perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Probolinggo.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin ketika melakukan silaturahim dengan kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan habis masa jabatannya di Pendopo Kabupaten Probolinggo, Sabtu (7/8/2021) siang.
“Saya telah berkomitmen bahwa PNS tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala desa. Kalau mempunyai keinginan bulat untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa, maka harus mengikuti aturan dan ketentuan. Yaitu harus mengundurkan diri dari PNS,” katanya.
Hasan menerangkan, mendapatkan amanah rakyat sebagai kepala desa harus dilaksanakan dengan baik sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Ikhtiar dengan cara bersungguh-sungguh untuk melayani rakyatnya yang telah ditakdir menjadi kepala desa,” jelasnya.
Menurut Hasan, pandemi Covid-19 telah banyak meresahkan masyarakat karena sudah banyak korbannya dan meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19. Selama ini Pemkab Probolinggo telah menyediakan rumah isolasi maupun rumah sakit untuk merawat masyarakat yang terpapar Covid-19.
“Pemerintah tidak henti-hentinya meminta masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi. Ini merupakan cara yang efektif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Turut mendampingi dalam kesempatan tersebut anggota Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo Supoyo, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto, Camat Pakuniran dan Camat Krejengan pungkasnya(Rohim)
http://dlvr.it/S5G2R7
http://dlvr.it/S5G2R7
0 Response to "Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin Menyampaikan, PNS Tidak Boleh Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Desa"
Posting Komentar