Satu Bulan Cerai Sama Istri, Pria ini Dengan Tipu Dayanya Berniat Mencabuli Anak Yang Baru Menginjak Belasan Tahun
Selasa, 03 Agustus 2021
Add Comment
Pasuruan, lintasone.com - Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si. melalui Wakapolres Kompol Edith Yuswo Widodo, S.I.K. Senin, (02/08/2021) pukul 15.00 WIB menggelar jumpa pers mengungkap tindak pidana penculikan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur di halaman Mapolres Pasuruan Jalan Doktor Soetomo No.4, Bangil, Jawa Timur.
Diketahui pada hari Selasa tanggal 27,Juli 2021, Sekira pukul 15.00 WIB pelaku Muhsmmad Angil 31 tahun warga Gelanggang, Beji ini menculik anak yang baru menginjak belasan tahun di Kecamatan Bangil dan ingin melampiaskan Nafsu bejatnya di Kamar penginapan jago kamar nomor 6 termasuk wilayah lingkungan pelambon Kelurahan Prigen Kecamatan Prigen Villa Prigen kabupaten Pasuruan,
Wakapolres Kompol Edith Yuswo Widodo, S.I.K menyampaikan, Modus pelaku, Korban awalnya di bujuk oleh pelaku dengan alesan pelaku tersebut saudara ibu sehingga korban mengikuti pelaku, Selanjutnya mengajak korban pergi ke wilayah Prigen Kabupaten Pasuruan."Ujarnya
Lanjut, Pada hari aelasa tanggal 27 juli 2021 pukul 14.30 WIB korban umur 11 tahun belajar kelas 6 SD di berhentikan, dengan kata-kata ayo ikut, ada titipan barang, buat mama, kemudian pelaku menyuruh korban untuk menaruh sepeda, taruhnya yang dekat rumah korban, kemudian korban di bonceng oleh pelaku, menuju daerah prigen Kesebuah penginapan jago lalu mengajak korban kedalam kamar villa, kemudian didalam kamar villa korban di pegangi kemaluannya, Dan di lepas jilbabnya lalu menjambak rambut korban selanjutnya saat pelaku akan menciumkorban, korban menangkis wajah pelaku sambil berteriak menangis sehingga pelaku ketakutan, dan buru - buru mengajak keluar dari kamar villa lalu korban di antar pulang dan di turunkan di pinggir jalan termasuk di Jl. Kepiting Gang 1 Bangil. "Ungkap Edith.
Dari serangkai penyelidikan dan viral di media sosial, tim Resmob berhasil menangkap pelakunya, tim Resmob sat Reskrim Polres Pasuruan yang di pimpin kanit Jalanras Iptu Wahid S Arief, SH telah mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki yang di duga telah melakukan tindak pidana penculikan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang sempat viral di media sosial, dan di amankan di Jl.Kepiting 96A RT.014 RW. 003 Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, kabupaten Pasuruan, pelaku juga mengakui perbuatannya. "Tuturnya.
Adapun barang bukti yang disita, yakni, 1 (Satu) buah baju korban saat dipakai, 1 (Satu) keping VCD rekaman > CCTV, 1 (Satu) buah baju koko warna putih, 1 (Satu) unit sepeda motor honda PCX warna abu - abu tanpa plat nomor, 1 (Satu) buah helm, 1 (Satu) buah baju taqwa warna putih, 1 (Satu) buah sarung warna hijau, 1 (Satu) buah celana dalam warna putih motif bunga. "Jelasnya.
Pasal 62 JO Pasal 76D undang - undang republik indonesia nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang - undang republik indonesia nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah ditetapkan dengan undang - undang republik indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang republik indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan ANAK menjadi undang-
*pasal 82 JO pasal 76D undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pidana penjara 15 tahun dan atau denda paling banyak 3 milyar. "Pungkas Kompol Edith Yuswo Widodo, S.I.K di hadapan awak media.
Pelaku di hadapan awak media mengakui, bahwa pelaku khilaf.
Red : ziz.
0 Response to "Satu Bulan Cerai Sama Istri, Pria ini Dengan Tipu Dayanya Berniat Mencabuli Anak Yang Baru Menginjak Belasan Tahun"
Posting Komentar