Terungkap Kasus Tindak Pidana Ilegal Loging Di Kabupaten Lumajang
Kamis, 12 Agustus 2021
Add Comment
Lumajang, www.lintasone.com – Pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 sekira jam 10.00 WIB, unit pidter telah mengungkap kasus Pembalakan kayu jati, salah satu tersangka, karena telah terbukti mengangkut kayu jati sebanyak 10 (sepuluh) batang dengan ukuran 210 Cm X 20 Cm dengan menggunakan 1 unit kendaraan pick up warna hitam nopol N-9443-YA tanpa dilengkapi surat keterangan yang sah dari hasil hutan.”Jelasnya
Tersangka dikenakan Pasal : pasal 83 huruf b UU RI no 13 th 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan
Kronoligis kejadian
Hari Jumat, tanggal 23 April 2021 sekira jam 03.00 WIB.
Jalan Lintas Selatan Didesa Bago Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.
Tersangka Pr, 39 tahun,seorang petani/pekebun, yang beralamatkan Desa.Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang ,setelah dilakukan Tes Swab aparat kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka dan dititipkan di Polsek Tekung dengan keadaan sehat wal afiat.”tuturnya.
Disaat anggota Polsek Pasirian melaksanakan giat patroli, mendapati,1 unit kendaraan pick up warna hitam nopol N-9443-YA, dalam keadaan berhenti akibat ban kendaraannya bocor dipinggir jalan, selanjutnya dilakukan pengecekan dan didapati kendaraan tersebut mengangkut dan membawa kayu jati sebanyak 10 batang tanpa dilengkapi surat -Surat
Menurut keterangan bahwa kayu jati tersebut hasil kejahatan dari hutan. Maka
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan dan diserahkan ke Satreskrim polres Lumajang.Ungkapnya.
Reporter: Atman, Kabiro: Lumajang
0 Response to "Terungkap Kasus Tindak Pidana Ilegal Loging Di Kabupaten Lumajang"
Posting Komentar