-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Terungkap Kasus Tindak Pidana Ilegal Loging Di Kabupaten Lumajang

Lumajang, www.lintasone.com – Pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 sekira jam 10.00 WIB, unit pidter telah mengungkap kasus Pembalakan kayu jati, salah satu tersangka, karena telah terbukti mengangkut kayu jati sebanyak 10 (sepuluh) batang dengan ukuran 210 Cm X 20 Cm dengan menggunakan 1 unit kendaraan pick up warna hitam nopol N-9443-YA tanpa dilengkapi surat keterangan yang sah dari hasil hutan.”Jelasnya

Tersangka dikenakan Pasal : pasal 83 huruf b UU RI no 13 th 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan

Kronoligis kejadian
Hari Jumat, tanggal 23 April 2021 sekira jam 03.00 WIB.
Jalan Lintas Selatan Didesa Bago Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.
Tersangka Pr, 39 tahun,seorang petani/pekebun, yang beralamatkan Desa.Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang ,setelah dilakukan Tes Swab aparat kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka dan dititipkan di Polsek Tekung dengan keadaan sehat wal afiat.”tuturnya.

Disaat anggota Polsek Pasirian melaksanakan giat patroli, mendapati,1 unit kendaraan pick up warna hitam nopol N-9443-YA, dalam keadaan berhenti akibat ban kendaraannya bocor dipinggir jalan, selanjutnya dilakukan pengecekan dan didapati kendaraan tersebut mengangkut dan membawa kayu jati sebanyak 10 batang tanpa dilengkapi surat -Surat

Menurut keterangan bahwa kayu jati tersebut hasil kejahatan dari hutan. Maka
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan dan diserahkan ke Satreskrim polres Lumajang.Ungkapnya.

Reporter: Atman,  Kabiro: Lumajang

0 Response to "Terungkap Kasus Tindak Pidana Ilegal Loging Di Kabupaten Lumajang"

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat hari Santri Nasional 2024

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel