Cepat dan Tegas, Gubernur Jatim Tunjuk PLT Wabup Probolinggo Untuk Mengantikan Bupati Probolinggo Yang di Tahan KPK
Rabu, 01 September 2021
Add Comment
Surabaya, www.lintasone.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Selasa (31/08/2021) menunjuk Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo menggantikan Puput Tantriana Sari, yang sa'at ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi. Penunjukan Plt Bupati Probolinggo dilakukan melalui penyerahan surat perintah tugas yang diberikan kepada Wakil Bupati Timbul Prihanjoko di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jawa Timur.
Terlihat hadir Forkompinda Kabupaten Probolinggo yakni, Komandan Kodim 0820 Probolinggo Letkol Arh. Arip Budi Cahyono, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, serta Kajari Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa.
“Tadi Ibu Gubernur berpesan bahwa pemerintahan harus tetap berjalan dan ‘lari kencang’ karena ada beberapa agenda yang harus tetap dikerjakan,” ujar Timbul Prihanjoko usai menerima surat perintah tugas.
Ia berharap bisa menjalankan tugas sesuai prosedur di sisa masa periode yang akan berakhir pada 2023. “Kami akan selalu bersinergi dengan para kepala Forkopimda. Kami juga berkoordinasi dengan Pak Sekda terkait teknis di pemerintahan,” katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan 22 orang, termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Dari 22 orang tersebut, Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2018-2023 Puput Tantriana Sari dan suaminya, yakni Hasan Aminuddin, yang saat ini menjabat anggota DPR RI periode 2019-2024 dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode, 2003-2008 dan 2008-2013 yang saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka. “KPK menetapkan 22 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa dini hari.
Sebagai penerima, Puput Tantriana Sari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(atman).
0 Response to "Cepat dan Tegas, Gubernur Jatim Tunjuk PLT Wabup Probolinggo Untuk Mengantikan Bupati Probolinggo Yang di Tahan KPK"
Posting Komentar