-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Pria Warga Kecamatan Pasrepan di Glandang Sat Reskrim Polres Pasuruan Untuk Mempertanggungjawabkan perbuatannya

Pasuruan, lintasone.com - Sat Reskrim Polres Pasuruan, Selasa (07/09/2021) sekira pukul 16.30 wib berhasil meringkus berinisial M.S (36) tahun warga Kecamatan Pasrepan, yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Awal mula Kejadian, Pada Hari Rabu , tanggal 18 Agustus  2021, sekira pukul 12.30  Wib TSK M.S (kap saat ini) & Sdr.SA (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor satria fu warna milik TSK M.S  (Kap saat ini) berboncengan 2(dua) dengan Sdr.SA (DPO)  sebagai joki & sesampainya di TKP TSK M.S  (kap saat ini) dengan Sdr.SA (DPO) langsung turun untuk mengahadang korban yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda crf warna hitam merah  dengan mengancungkan senjata tajam golok dan TSK M.S  dan Sdr.SA (DPO).

Selanjutnya, setelah mendapatkan sepeda Honda crf warna merah hitam langsung melarikan diri ke arah selatan dan sepeda hasil curian di jual ke Ngembal dan TSK M.S (kap saat ini) mendapatkan bagian Rp.1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan,akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.30.000.000,-(dua puluh dua juta rupiah ). 

Sebagai Barang bukti, 1 (satu) Unit sepeda motor fu warna biru (milik tsk). ,1 (satu) buah BPKB Honda crf Noka : MH1KD1119LK155871 Nosin :KD11E1155295, - 1 (satu) Buah STNK Crf 

Hasil dari penye8, "TSK M.S (kap saat ini) dan SAI (DPO)  beserta SA (DPO) melakukan tindak pidana pencurian dgn kekerasan (365) di Desa.Ngembal Kecamatan Tutur dan mendapatkan sepeda motor vario hitam dengan cara korban dihadang dan dibacok, dan TSK M.S merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah kabupaten Pasuruan dan menjalani hukuman 3 tahun, kemudian TSK target pengejaran DPO dan TSK lainnya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari asil kejahatan TSK digunakan untuk memakai narkoba." pungkas IPDA. Bambang.S Humas Polres Pasuruan kepada awak media Kamis(09/09/2021).

Red : ziz.

0 Response to "Pria Warga Kecamatan Pasrepan di Glandang Sat Reskrim Polres Pasuruan Untuk Mempertanggungjawabkan perbuatannya"

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat hari Santri Nasional 2024

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel