Kuasa Hukum Dari Nurhasanah,Pengaduan Kepada Polres Singkawang
Jumat, 15 Oktober 2021
Add Comment
Singkawang, lintasone.com - Kisruh kepemilikan tanah yang berada di Kota Singkawang, tepatnya di Jalan Baru no 23 Kampung Baru Skip Lama Kecamatan Singkawang Tengah masih belum ada keputusan hingga saat ini, Jum'at, (14/10/2021).
Kuasa Hukum dari Nurhasanah Binti Abdurahman sudah melakukan upaya hukum berupa pengaduan kepada Polres Singkawang Pada bulan November 2020, namun hingga saat ini belum ada titik terang akan penyelesaian permasalahan atau sengketa kepemilikan lahan tersebut
Saat di konfirmasi via whatsapp kepada ahli waris menyatakan "Ibu Nurhasanah mempunyai rumah yg terletak di Jalan Baru No 23 Kampung Baru Skip Lama, Skip Lama Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang berdasarkan sertifikat no.433. atas nama Parmin Bin kartodirejo.
Akan tetapi tanah dan bangunan tersebut telah di hancurkan dan di bangun kembali oleh Saudari Herimiyati binti Abdurahman tanpa pemberitahuan dan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Nurhasanah binti Abdurahman, untuk itu ibu Nurhasanah melakukan pengaduan ke polres Singkawang bulan November 2020 tetapi hingga sampai sekarang belum ada titik terang dari polres Singkawang.(Yohanes).
0 Response to "Kuasa Hukum Dari Nurhasanah,Pengaduan Kepada Polres Singkawang"
Posting Komentar