Polres Lumajang Tangkap Pengedar Ribuan Pil Koplo
Jumat, 15 Oktober 2021
Add Comment
Lumajang, www.lintasone.com - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan pria berinisial CDH (22), warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. CDH diamankan pada Selasa, 12 Oktober 2021 petang oleh unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang di Jl. Kapten Piere Tendean Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang. (12/10/21)
Kasat Resnarkoba AKP Ernowo,S.H. menjelaskan, penangkapan CDH bermula dari adanya laporan dari warga yang resah dengan adanya aksi negatif CDH ini.
“Saat kita amankan, CDH sedang bertransaksi, kami tangkap tangan CDH dengan barang bukti ada 7 plastik pil koplo dengan berbagai merk yang sudah siap edar. Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang terusik dengan aktifitas CDH ini,” ujar Ernowo.
Selain mengamankan barang bukti pil koplo dengan jumlah total 4.333 butir, aparat Satresnarkoba juga mengamankan 1 unit hp, uang tunai sebesar Rp. 460 ribu dan 1 unit motor yang digunakan oleh pelaku ketika bertransaksi.
“CDH berhasil kami amankan berikut barang buktinya berupa 1 kaleng plastik yang berisi 258 butir pil warna putih logo "Y", 1 plastik berisi 75 butir pil warna putih logo "Y", 1 plastik berisi 76 butir pil warna kuning logo "DMP / NOVA", 3 plastik berisi masing-masing 1000 butir atau total 3000 butir pil warna kuning logo "DMP / NOVA", 1 plastik berisi 924 butir pil warna kuning logo "DMP / NOVA", kini semuanya sudah kita amankan,” tegas Ernowo.
"Kami juga amankan uang tunai sebesar Rp. 460 ribu diduga dari hasil transaksi, dan 1 unit sepeda motor milik CDH yang pada waktu itu digunakan, Selain itu kami juga mengamankan 1 unit HP milik CDH yang kami menduga HP tersebut digunakan CDH sebagai sarana transaksi, rencananya akan kami dalami kasusnya, semoga saja kami bisa mengungkap penyuplai obat-obatan terlarang tersebut," tambah Ernowo.
Hingga berita ini diturunkan, CDH masih menjalani pemeriksaan penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah diakuinya tersebut, kini CDH harus menghuni sel tahanan Satresnarkoba Polres Lumajang bersama tahanan lainnya.
Atas perbuatannya tersebut, CDH terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Ancaman itu, sesuai dengan adanya pasal yang ditetapkan oleh penyidik, yaitu pasal 197 atau pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
(atman)
0 Response to "Polres Lumajang Tangkap Pengedar Ribuan Pil Koplo"
Posting Komentar