-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Satgas Covid-19 Kabupaten Sekadau Terus Lancarkan Ops Yustisi, Ini Hasilnya

Sekadau, lintasone.com - Meski Kabupaten Sekadau masuk dalam wilayah PPKM level 1, Satgas Covid-19 tetap gencar melaksanakan Ops Yustisi. Tak hanya menyasar pengguna jalan, Kamis (14/10/2021) malam, operasi dilaksanakan di Terminal Lawang Kuari hingga warkop. 

Petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, BPBD, Dishub dan Dinkes PP dan KB Kabupaten Sekadau masih saja menemukan warga melanggar prokes, salah satunya tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. 

"Ada 11 orang yang diberikan sanksi tertulis. Mereka langsung diswab antigen di tempat karena melanggar prokes," kata Kasubbag Dalgar Bagren Polres Sekadau, AKP Sabar Simanjuntak, Jumat 15 Oktober 2021.

Kendati hasil swab antigen dinyatakan negatif, para pelanggar prokes tetap diimbau tidak mengulangi perbuatan serupa. Upaya ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya prokes. 

"Kita terus imbau masyarakat agar disiplin menerapkan prokes 5M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Prokes ini penting untuk melindungi diri dari paparan virus Corona," ucapnya.

Pihaknya, kata dia, terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu menerapkan prokes saat kegiatan di luar rumah. Bukan berarti Sekadau PPKM level 1 menjadikan masyarakat abai terhadap prokes.

"Makanya kita terus ingatkan masyarakat jangan kendor prokes, jangan lengah dengan kondisi PPKM level 1 karena pandemi belum berakhir," pesannya.(Yohanes)

0 Response to "Satgas Covid-19 Kabupaten Sekadau Terus Lancarkan Ops Yustisi, Ini Hasilnya"

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat hari Santri Nasional 2024

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel