Tabung Gas LPG 3 Kilo Gram Diduga Disalah Gunakan Untuk Proyek Dinas Pendidikan Kota Mojokerto
Sabtu, 30 Oktober 2021
Add Comment
Mojokerto, lintasone.com - Semestinya Gas Lpg 3 kg milik Pertamina di peruntukan untuk rumah tangga (masyarakat kurang mampu), itu sudah di atur dalam Perpres RI Nomor 104 tahun 2007 tentang Gas tabung 3 kg. Pada intinya tabung gas tersebut tidak boleh di peruntukan untuk usaha besar apalagi sebuah proyek pemerintahaan, entah di sengaja atau tidak di sengaja itu tetap menyalahi aturan. Saptu 30/10/21.
Tanpa di sengaja melintas di wilayah Mojokerto kota 29/10, tim LSM dan Media menemukan sebuah proyek sekolahan di SDN Kedundung kota Mojokerto menggunakan tabung Gas Lpg 3 kg di gunakan memotong besi untuk pembangunan atap sekolahan yang terbuat dari bahan baku besi, hal itu sontak menarik perhatian untuk mencari informasi lebih dalam. Menurut Iwan yang mengaku konsultan pengawas dari dinas pendidikan di proyek mengakui bahwa memang iya memakai Gas LPG 3 Kg.
"Iya pak ini memang pakek gas LPG 3 Kg, saya hanya mengawasi pekerjaan, seharusnya juga tidak boleh"ujar Iwan selaku konsultan pengawas dari dinas terkait.
Ketika di tanya siapa yang menyuruh untuk menggunakan gas itu, dia enggan berkomentar. Kita akan kawal temuan ini supaya tidak ada penyalah gunaan subsidi pemerintah khususnya gas LPG 3 Kg yang seharusnya di pergunakan untuk warga yang kurang mampu, di tabung tersebut sudah jelas tertulis 'Hanya Untuk Rakyat Miskin', tapi malah di gunakan untuk sebuah pekerjaan proyek dinas pendidikan", (lik/tim). 'Bersambung'
0 Response to "Tabung Gas LPG 3 Kilo Gram Diduga Disalah Gunakan Untuk Proyek Dinas Pendidikan Kota Mojokerto "
Posting Komentar