Cakades Bhakti Mulya Latip Ibrahim Ajukan Keberatan ke Bupati dan DPMD2T
Jumat, 26 November 2021
Add Comment
Bengkayang, lintasone.com - Berdasarkan berita acara hasil evaluasi dan penelitian kelengkapan berkas permohonan bakal calon kepala desa Bhakti Mulya Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang ada empat (4) bakal calon kepala desa dinyatakan gugur dan tiga (3) lainnya dinyatakan lolos, Kamis (25/11/2021) bertempat di aula kantor Desa Bhakti Mulya
Panitia Pilkades Desa Bhakti Mulya telah melaksanakan hasil evaluasi dan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi permohonan bakal calon kepala desa sebanyak tujuh berkas yang terdiri dari tujuh Calon.
Rapat dipimpin oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa dan dihadiri pula anggota panitia dan BPD sebagai pengawas Pemilihan Kepala Desa, Desa Bhakti Mulya Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang.
Berdasarkan keputusan bersama panitia pemilihan Kepala Desa Bhakti Mulya dan BPD Hasil evaluasi dan penelitian kelengkapan berkas permohonan bakal calon Kepala Desa dengan hasil Sebanyak 3 (Tiga) berkas atas nama
Alimis,A.Ma.Pd, Rudi Hartoyo, S.TP dan Dani dinyatakan telah memenuhi persyaratan administrasi formal sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Dan sebanyak 4 (Empat) berkas atas nama Lukas, Radiamus,Latip Ibrahim dan Darwis Abubakar S.Th dinyatakan tidak memenuhi persyaratan secara administratif formal sebagaimana ditetapkan ketentuan peraturan yang berlaku.
Berita acara tersebut ditanda tangani oleh Ketua Panitia dan anggotanya yang masing-masing
Ketua Abdi Raist Siantipar, S.Pd, Sekretaris Sijoi, Bendahara Liviani dengan anggotanya
Erlina Yuyuk, S.Pd, Astono, Y.Budi Utomo dan Marto.
Atas Keputusan Panitia Pilkades Desa Bhakti Mulya, seorang calon kepala Desa yang namanya tidak masuk calon atau gugur merasa keberatan atas keputusan yang dilakukan sehingga mengajukan keberatan lisan dan tertulis.
Dalam suratnya Latip Ibrahim mengaku, Panitia sudah sembarangan dalam hal memutuskan karena cacat huk dan cacat administrasi.
Nama saya saja salah mereka tulis, kata Latip Ibrahim kepada media ini Kamis (25/11/2021)
Harusnya nama saya yang benar adalah Latip Ibrahim tetapi panitia Pilkades Desa Bhakti Mulya menulis nama Latif Ibrahim.
"Salah itu, harusnya hurup P, kok langsung lalu di ganti Hurup F, itu sembarangan panitia mengganti huruf salah nama saya itu," tegas Latip Ibrahim.
Jangan main-main dengan huruf nama orang sebab sudah tercatat baku di administrasi kependudukan yang saya buat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang baik itu di identitas KTP, KK, Akte kelahiran, Ijasah, NPWP, SIM dan lainnya.
Saya minta Bupati Bengkayang dan Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Daerah Tertinggal atau DPMPD2T periksa panitia apa dasar mereka tidak meloloskan administrasi saya yang telah lengkap sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan," katanya.
Saya dikatakan tidak lengkap administrasi di Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjabat Sebagai Kepala Tiga Kali Masa Jabatan, padahal surat tersebut ada saya lampirkan dan ada bukti tertulis saya tanda tangani dengan materai.
Jika berkas tersebut hilang dengan Panitia, lantas siapa yang telah menghilangkan, sebab perbuatan tersebut telah merugikan hak saya sebagai bakal calon kepala desa," ucap Latip Ibrahim.
Hilangnya berkas saya, Panitia harus bertanggung jawab dan saya jelas mengajukan keberatan karena berkas saya sudah lengkap saat diterima oleh Panitia," ungkap Latip Ibrahim.
Berikut adalah isi surat tertulis Latip Ibrahim terkait keberatan yang di tujukan kepada Bupati melalui DPMPD2T Kabupaten Bengkayang.
SURAT KEBERATAN
Bhakti Mulya, 25 November 2021
Lampiran : 1 Rangkap
Perihal : Surat Keberatan
Yth.
Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Pemerintahan Desa
dan Daerah Tertinggal Kabupaten
Bengkayang
Di -
BENGKAYANG
Yang bertanda tangan di bawah ini :.
1. N a m a : LATIP IBRAHIM
2. Tempat/Tgl. Lahir : Pakeng, 29 Oktober 1988
3. Pekerjaan : Wiraswasta
4. Jenis Kelamin : Laki-laki
5. Pendidikan : SMA
6. Alamat : RT. 02 RW. 03 Dusun Belangko Pakeng Desa Bakti Mulia Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang.
Berdasarkan Berita Acara Hasil Evaluasi dan Penelitian Kelengkapan Berkas Permohonan Bakal Calon Kepala Desa Bhakti Mulia, pada hari Kamis tanggal Delapan Belas November Tahun Dua Ribu Dua Puluh satu, saya Keberatan :
a) .Dinyatakan tidak memenuhi persyaratan Administratif formal sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan yang berlaku.
b). Berkas Permohonan Pencalonan Kepala dinyatakan Kurang Pada Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjabat Sebagai Kepala Desa 3 (Tiga) Periode Masa Jabatan dinyatakan tidak lengkap, padahal sudah diserahkan dan diverfikasi oleh panitia.
c). Bakal Calon Tidak diperkenankan oleh Panitia untuk melakukan Perbaikan berkas
d) .Pembongkaran Berkas Milik saya oleh Bakal Calon lain bernama Radiamus dikantor Camat Bengkayang yang disaksikan Lukas dan Istri.
Dasar keberatan adalah sebagai berikut :
1. Senin, 11 Oktobar 2021 menyerahkan berkas permohonan Bakal Calon Kepala Desa Bhakti Mulya Kepada Panitia secara lengkap, dengan Bukti DOKUMEN PENERIMAAN BERKAS SEMENTARA, dan Dokumentasi terlampir.
2. Rabu, 13 Oktober 2021 menghadiri Undangan Penelitian dan Klarifikasi Kelengkapan Berkas di Aula Kantor Desa Bhakti Mulya, kemudian berkas milik saya diteliti oleh panitia, tidak ditemui adanya kesalahan atau kekurangan dalam berkas tersebut, dengan bukti undangan dan dokumentasi terlampir.
3. Jumat, 12 November 2021 Ketua BPD Desa Bhakti Muya, Ketua Panitia Pilkades Desa Bhakti Mulya, Sekrtaris Panitia Pilkades Desa Bhakti Mulya dan 1 (Satu) Orang Anggota Panitia Pilkades Desa Bhakti Mulya diundang oleh Camat Bengkayang, dan menggelar Rapat Evaluasi Bakal Calon Kepala Desa bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Daerah Tertinggal Kabupaten Bengkayang di Aula Kantor Camat Bengkayang, Saya dinyatakan lolos Administrasi dan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Bhakti Mulya, dengan bukti undangan terlampir.
4. Atas Dasar Poin 1,2, dan 3 Saya memohon untuk ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Bhakti Mulya Tahun 2021, Karena telah memenuhi Persyaratan Formal sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Surat Keberatan ini dibuat sesuai dengan Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Masalah Pentepan Calon Kepala Desa, yang dituangkan pada Paragraf 3 Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 36.
Demikian Surat Keberatan ini saya sampaikan untuk menjadi perhatian dan pertimbangan Panitia Pemilihan Kepala Desa Bhakti Mulya tahun 2021 untuk ditindaklanjuti.
Hormat saya
Yang Keberatan
LATIP IBRAHIM
Tembusan disampaikan dengan hormat Kepada,
1. Bupati Bengkayang
2. Camat Bengkayang
3. Plt. Kepala Desa Bhakti Mulya
4. Ketua BPD Bhakti Mulya
5. Panitia Pilkades Desa Bhakti Mulya
6. Arsip.
Sementara itu saat dikonfirmasi Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Bhakti Mulya Tahun 2021 Abdi Raist Siantipar, S.Pd mengatakan,"bahwa ada empat bakal calon yang tidak memenuhi syarat atas nama Radiamus, Lukas, Latip Ibrahim dan Darwis Abubakar,S.Th.
Untuk bakal calon kepala desa yang tidak lolos verifikasi, masih ada waktu selama 7 (tujuh) hari untuk sanggah sejak hari ini Kamis (25/11/2021) hingga tanggal 2 Desember 2021 mendatang.
Masa sanggah diatur dalam Paragraf 3 Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 44 Tahun 2019 pasal 36.
Abdi Raist Siantipar menambahkan, tidak memenuhinya syarat bagi satu calon atas nama Latip Ibrahim di surat Pernyataan Tidak Pernah menjabat sebagai kepala desa selama tiga periode masa jabatan.
Surat tersebut jika ada atau tidak, kan nanti bisa di cek juga di DPMPD2T, dan apapun keputusan nanti akan kita apresiasi dan laksanakan," tuturnya
jemi Indrawan/ kurnadi
0 Response to "Cakades Bhakti Mulya Latip Ibrahim Ajukan Keberatan ke Bupati dan DPMD2T"
Posting Komentar