Wali kota Buka Sosialisasi 2 Perda di Kecamatan Mayangan
Selasa, 30 November 2021
Add Comment
Probolinggo, www.lintasone.com – Sosialisasi peraturan perundang-undangan tingkat kecamatan dibuka oleh Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin pada Selasa (30/11) di Pendapa Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo.
Adapun materi perundang-undangan yang dimaksud, adalah Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro serta Peraturan Daerah Kota Probolinggo, Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sebanyak 40 warga diantaranya dari perwakilan Ketua LPM, RT, RW, tokoh agama dan tokoh masyarakat hadir mengikuti agenda pagi itu. Menurut Kabag Hukum Setda Kota Probolinggo, Titik Widayawati, kegiatan sosialisasi yang juga digelar di 29 kelurahan dan 5 Kecamatan se-Kota Probolinggo itu, bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan perundang-undangan.
Utamanya adalah peraturan daerah yang telah ditetapkan bersama antara Pemkot Probolinggo dengan DPRD setempat.
Didampingi oleh Plt Camat Mayangan M.Abbas dan seluruh lurah setempat, Wali Kota Habib Hadi menjelaskan pentingnya regulasi peraturan daerah sebagai dasar kepastian hukum bagi masyarakat.
“Dengan adanya regulasi ini kita ingin berupaya semaksimal mungkin melakukan kehadiran dari pemerintah terhadap kepastian aktivitas masyarakat dari sektor usaha kecil menengah dan dari tata ruang yang ada di wilayah Kota Probolinggo,” jelas Habib Hadi.
Untuk memudahkan akses informasi tentang peraturan daerah dan informasi lainnya, wali kota mewajibkan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk mendownload aplikasi View Probolinggo. “Apabila masyarakat mau mengakses informasi-informasi dari pemerintah, itu ada di View Probolinggo, masuk di JDIH, masuk di situ, jadi Bapak Ibu harus download aplikasi View Probolinggo,
” perintah Wali Kota Probolinggo,
Kedepan diharapkan melalui agenda sosialisasi ini, perwakilan tokoh masyarakat yang hadir dapat turut serta menyebarluaskan perda ini pada lingkungan terdekat. “Njenengan semua yang hadir di sini, yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini saya berharap menjadi penyambung informasi dari pemerintah dalam kegiatan ini kepada lingkungan semuanya,” harap Wali Kota Habib Hadi.
Hadir sebagai pemateri adalah Kepala Bidang Perkim Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Abdul Kholiq dan Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Muh Sulhan.
Reporter: Atman
0 Response to "Wali kota Buka Sosialisasi 2 Perda di Kecamatan Mayangan"
Posting Komentar