-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Memasuki Minggu Ke-4, Ini Sidang Pembacaan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Atas Eksepsi Wartawan

Pasuruan - Sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi (penolakan/keberatan) Kuasa hukum terdakwa seorang wartawan di Pasuruan memasuki minggu ke-4, Rabu (15/12/2021) . 

Wartawan bernama HD (37) warga Bangil Pasuruan dengan dakwaan pertama pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 dan dakwaan kedua pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.

Sebelumnya Ompu, sapaan akrab kuasa hukum HD membacakan nota penolakan/keberatan kliennya pada Rabu 08/12/2021. Menyatakan dakwaan JPU cacat materil dan batal demi hukum serta JPU wajib memulihkan nama baik kliennya. 

Menanggapi hal itu JPU pada Rabu pagi (15/12/2021) menyebutkan tidak ada hal-hal yang secara prinsipal dapat dijadikan alasan untuk dapat diterima JPU, dalam pembacaan tanggapannya dimuka majelis Hakim.

"Bahwa pembacaan eksepsi tidak memenuhi ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP dan nota keberatan seharusnya ditolak majelis Hakim," terang JPU Hendro, S. H. 

Lebih lanjut JPU menyampaikan  dakwaan sudah memenuhi syarat formil  dan meteril sesuai  pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP untuk memeriksa  serta mengadili terdakwa dalam peristiwa ini. 

Agenda sidang ditunda Rabu depan (22/12/2021) Dalam agenda sidang putusan sela oleh majelis hakim, karena majelis Hakim masih mempertimbangkan tuntutan JPU.(Red/Hud).

0 Response to "Memasuki Minggu Ke-4, Ini Sidang Pembacaan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Atas Eksepsi Wartawan"

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat Tahun Baru 2025

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel