Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu "AJPB" Laporkan Kadispendik Kabupaten Pasuruan
Video pernyataan Kadispendik Kabupaten Pasuruan, Hasbullah, itu berujung banyak kecaman dari asosiasi Jurnalis, Lsm hingga instansi, yang di mana tak sepantasnya seorang pendidik berkata yang tidak pantas.
Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) yang di ketuai Henri Sulfianto yang akrab dipanggil Londo ini, Kamis 20 Januari 2022, bersama anggota "AJPB" Grudug ke kantor Kadispendik Kabupaten Pasuruan yang berada di perkantoran Raci. Setelah menyampaikan orasi di hadapan Kadispendik bersama pegawainya yang menyambut kedatangan Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu "AJPB" di halaman kantor Dispendik Kabupaten Pasuruan.
Dalam orasinya, ketua AJPB Henry Sulfianto (Londo) kehadiran ke kantor Dispendik meminta klarifikasi kepada Kadispendik atas pernyataannya yang viral.
Menurut Londo, “di vidio yang viral sangat jelas, kalau Kadispendik menebar ancaman dan memprovokasi agar para kepala sekolah di Kabupaten Pasuruan antipati terhadap insan Jurnalis. Hingga menyatakan perkataan mengancam mati wartawan dan LSM yang mengganggu dimasa kemimpinannya,” ujar Londo.Sementara Hasbullah, Kadispendik Kabupaten Pasuruan, menyapaikan dihadapan puluhan awak media mengungkapkan rasa penyesalannya, dan meminta maaf atas apa yang telah dikatakannya..
Karena kecewa dan merasa profesinya di cemarkan dan mendapatkan pengancaman, karena belum bisa menerima hasil klarifikasi yang disampaikan Kadispendik. Selanjutnya semua sepakat untuk membawa permasalahan ke ranah hukum.
Kemudian, Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu "AJPB" menuju ke Polres Pasuruan, karena merasa profesinya Jurnalis mendapatkan ancaman/di cemarkan, Ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu "AJPB", Henri Sulfianto bersama anggotanya masuk ruangan SPKT Polres Pasuruan untuk melaporkan pernyataan Kadispendik Kabupaten Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Dengan semangat tinggi dan menjaga martabat Profesi Jurnalis, Anggota Asosiasi Jurnalis Pasuruan Bersatu "AJPB" menunggu hingga LP yang diproses Petugas selesai.
Usai menerima LP, henri/Londo memaparkan, "bahwa sebagaimana yang diatur pada UU No.19 tahun 2018 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika pasal 28,UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 157 dan pasal 335.” Tutup Henri Sulfianto (Londo) Ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu.(Red).
0 Response to "Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu "AJPB" Laporkan Kadispendik Kabupaten Pasuruan"
Posting Komentar