-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Kapolres Pasuruan Kota Ungkap Spesialis Pencurian Sepeda Motor di 5 TKP Wilayah Hukum Kota dan Kabupaten

Pasuruan, lintasone.com - Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari S,H., S.I.K., M.S.i, Rabu (26/01) menggelar konferensi Press Release mengungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan Pemberatan Sebagaimana Dimaksud Dalam PASAL 365 KUHP dan serta PASAL 363 KUHP, serta Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951.bertempat di Joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota Jl. Gajah Mada No.19 Kota Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari S,H., S.I.K., M.S.i. di dampingi Kasat Reskrim Bima Sakti Putra Laksana, SIK, serta Kasi Humas AKP Kamaroedin Arif. S, dan Kasat Tahti IPTU Soekarsono menyampaikan, bahwa pada hari Senin 24 Januari 2022 sekira Pukul 03.30 Wib tersangka berada disebuah tempat persembunyian di Desa Plososari Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, setelah mengetahui keberadaan tersangka, Gabungan Tim Resmob Satreskrim Polresta Pasuruan dan Jatanras Polda Jatim di bantu Reskrim Polsek Grati dengan cepat berhasil meringkus tersangka.

Sa'at di lakukan penangkapan, tersangka mencoba melawan dengan melempar bondek kepada petugas hingga terjadi ledakan dan melukai 4 orang petugas kepolisian, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur berupa melumpuhkan tersangka. Ungkap AKBP Raden Muhammad Jauhari S,H., S.I.K., M.S.i. Kapolres Pasuruan Kota.

Lanjut, Tersangka adalah otak dari segala pencurian pencurian motor, tersangka juga sebagai eksekutor, yang membuat dan menyediakan kunci T, menyediakan senjata tajam, menyediakan bondet dan memberikan sanana bagii pelaku lain untuk melakukan pencurian sepeda motor." Paparnya.

Modusnya, tersangka Hadir bersama pelaku orang lain melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara memepet dan menghentikan korban di perlintasan jalan serta mengancam dengan menggunakan celurit, memukul dan melukai korban dengan senjata tajam untuk selanjutnya merampas sepeda motor korban. Tersangka Hadir juga melakukan pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sepeda motor yang diparkir oleh pemiliknya dengan merusak kontak sepeda motor milik korban menggunakan kunci T kemudian dibawa kabur sepeda motor milik korban. Tersangka Hadir memiliki handak berupa Bom Ikan (Bondet) yang digunakan untuk melukai korbannya dan juga petugas sa'at melakukan penangkapan. "Jelasnya.

Pengakuan tersangka Hadir, melakukan pencurian dengan kekerasan dengan pemberatan di beberapa wilayah TKP ±100 kali. Yakni ;

1.wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota sebanyak ±50 Kali

2.wilayah Hukum Polres Malng Kota sebanyak 5 Kali.

3.wilayah Hukum Polres Sidoarjo sebanyak 40 Kali.

4.wilayah Hukum Surabaya sebanyak 10 Kali.

5.wilayah Hukum Polres Probolinggo sebanyak 2 Kali.

Adapun hasil penjualan curiannya sebagian banyak di pergunakan untuk membeli narkoba (sabu)."

Tersangka Hadir melanggar pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun.

Tersangka Hadir melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun.

Tersangka Hadir melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. Tutup AKBP Raden Muhammad Jauhari S,H., S.I.K., M.S.i Kapolres Pasuruan Kota.(Red/Ziz).

0 Response to "Kapolres Pasuruan Kota Ungkap Spesialis Pencurian Sepeda Motor di 5 TKP Wilayah Hukum Kota dan Kabupaten"

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat hari Santri Nasional 2024

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel